Terbukti Bunuh Istri, Oknum TNI di Sumut Divonis Seumur Hidup

REDAKSI
Minggu, 28 Februari 2021 - 23:28
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi Palu. (INT)

Mediaapakabar.com - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang oknum TNI Praka MPC. Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan yang sebelumnya menghukum selama 20 tahun penjara. 

Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera Sumut ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial AL.


"Mengubah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sekedar mengenai penjatuhan pidana. Sehingga amarnya menjadi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," pungkas Ketua Majelis, Kolonel Chk MP Lumban Radja sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (28/2/2021).


Didampingi anggota, Kolonel Sus Immanuel Pancasila dan Kolonel Laut Agus Budiman Surbakti, Kolonel Chk MP Lumban Radja menjelaskan, bahwa hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan sehingga perlu diperberat.


Menurut majelis, selama menikah dengan Ayu, Praka Marten tidak mempunyai rasa sayang dan tanggung jawab sebagai suami. "Nama baik kesatuan Korem 023/KS perlu dijaga dengan meningkatkan pembinaan personil dan kegiatan ibu persit di lingkungan satuan," papar majelis.


Praka Marten membunuh dengan menyamarkan seolah-olah sebagai pembegalan. Praka Marten mengundang istrinya dari Bandung ke Sumut dan diajak jalan-jalan dengan kereta pada tanggal 9 April 2020 malam.


Di sebuah lokasi yang sepi, Ayu dihabisi dengan dipukul pakai besi. Jasad Ayu juga dibuang ke semak-semak hingga ditemukan warga tinggal tulang belulang.


"Perbuatan terdakwa tersebut sangat tidak pantas dilakukan dalam kapasitas sebagai prajurit TNI yang telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan mengajak dua perempuan," ucap majelis dalam putusan yang diketok pada tanggal 16 Februari 2021.


Pengadilan Militer Tinggi I Medan berpendapat mengenai pidana mati yang dimohonkan oleh Oditur Militer kepada terdakwa tidak tepat. "Oleh karenanya, memori banding dari Oditur Militer harus ditolak," cetus majelis.


Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bikin geger warga sekitar.


Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari yang merupakan istri anggota TNI bernama Praka Marten. Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Marten diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini