Tanam 12 Batang Pohon Ganja, Jukir di Medan Divonis 9,5 Tahun Bui

REDAKSI
Kamis, 18 Februari 2021 - 19:39
kali dibaca
Ket Foto : Suasana Persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Ronald Tampubolon alias Ronal (37) divonis pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) oleh majelis hakim yang diketuai Denny Luban Tobing. Pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) ini terbukti bersalah menanam 12 batang ganja setinggi 10 cm hingga 45 cm.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ronald Tampubolon alias Ronal dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis hakim Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/02/2021).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Hindu, Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," urai majelis hakim.


Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. 


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," sebut majelis hakim.


Menanggapi putusan tersebut, JPU Chandra Naibaho menyatakan terima sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. 


Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 


Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan kasus bermula petugas Polsek Medan Barat pada tanggal 19 Juli 2020, menemukan barang bukti 6 buah pot yang berisi 12 batang tanaman ganja tinggi berkisar 10-45 cm yang ditanam di rumah terdakwa. 


Saat diamankan, terdakwa mengakui bahwa 12 batang tanaman ganja tersebut ditanam dari biji ganja yang dibelinya dari Dedek (DPO), seharga Rp10 ribu.


Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat untuk diproses lebih lanjut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini