Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Bekuk 2 Penyalahgunaan Narkoba

REDAKSI
Jumat, 12 Februari 2021 - 21:50
kali dibaca
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Bekuk 2 Penyalahgunaan Narkoba

Mediaapakabar.com
Kinerja personil Satres Narkoba memang patut diapresiasi dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan warga, hanya berbeda waktu dalam hari yang sama berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021, sekira pukul 15.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah di Jalan Perak Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar ada dua orang yang memakai narkoba.


Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat tersebut, Personil Sat Narkoba menemukan rumah yang dicurigai.


Kemudian, petugas masuk melalui pintu depan rumah dan melihat di ruangan kamar ada 2 orang laki-laki, selanjutnya Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.


Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubaghumas Iptu Rusdi Ahya kepada awak media Jumat (12/2/2021).


Menurut rusdi dari hasil interogasi masing-masing mengaku bernama Alamsyah (34)  warga jalan perak dan Yudi (23) warga jalan mojopahit kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas karpet di ruangan kamar tersebut ditemukan 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu kemudian di ruangan kamar mandi yang berada di dalam ruangan kamar tepatnya di dalam lubang  pembuangan air kamar mandi ada ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.25 gram dan 1 buah pipa kaca.


Saat diperlihatkan narkotika jenis shabu yang ditemukan,  Alamsyah dan Yudhi mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik mereka yang dibeli secara patungan


Selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka diboyong ke mapolres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut. (Bambang)

Share:
Komentar

Berita Terkini