Pelanggaran Protokol Berujung Kasus Pemalsuan Data, Ketua Panitia Fun Futsal Cup Jadi Tersangka

REDAKSI
Rabu, 03 Februari 2021 - 21:42
kali dibaca
Ket Foto : Pelanggaran Protokol Berujung Kasus Pemalsuan Data, Ketua Panitia Fun Futsal Cup Jadi Tersangka.

Mediaapakabar.com
- Kejuaraan olah raga Turnamen futsal "Fun Futsal Cup" yang belakangan menjadi perbincangan publik akhirnya berbuntut panjang. Tak hanya persoalan pelanggaran protokol kesehatan, event tersebut juga diklaim pihak kepolisian mencatut nama institusi Polri dalam penyelenggaraannya.

Pasca video viral yang menggambarkan salah satu laga antara Polsek Medan Kota vs Al wasliyah dalam turnamen tersebut, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi kemudian berkembang ke arah tindak pidana pemalsuan data yang dilakukan panitia pelaksana terkait proses perizinannya.

Atas kasus tersebut Ketua panitia pelaksana, Bania Teguh Ginting Suka (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan karena memalsukan tanda tangan dalam surat permohonan izin pinjam pakai GOR yang dijadikan arena laga.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021) memaparkan, Bania ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan tanda tangan dalam surat permohonan izin pinjam pakai GOR Mini Futsal Dispora Sumatera Utara pada 14 Desember 2020 dengan nomor 09/FFC/2020.

Menurut Kombes Riko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pasca video viral laga tanding abaikan protokol kesehatan yang menyeret Polsek Medan Kota tersebut, diketahui bahwa pihak penyelenggara telah mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut.

Kombes Pol Riko Sunarko juga menegaskan bahwa Polrestabes Medan maupun polsek jajarannya tidak memiliki tim futsal. "Jadi, kita tidak memiliki tim futsal, termasuk di jajaran Polsek. Dan dari hasil pengecekan yang dilakukan, penyelenggaraan futsal telah mencatut nama Polri, dalam hal ini Polda Sumut," tegasnya.

Menurut Riko, Bania telah melakukan pemalsuan tanda tangan dua anggota Polri yakni, Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan. Nama dan tanda tangan pelapor digunakan dalam pengajuan permohonan ijin pemakaian GOR Mini Futsal Disporas Sumut.

Pemalsuan dilakukan Bania meminjam GOR Mini, Pancing untuk memperlancar kegiatan turmanen Fun Futsal Club yang diadakan pada 23 Januari 2021, serta memperoleh keuntungan komersial pribadi bernominal Rp12 juta.

Dalam penyelenggaran turnamen itu Bania juga mengundang sejumlah pihak sebagai sponsor. Selain melanggar protokol kesehatan, panitia juga tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinas kesehatan terkait.

Dari runutan permasalahan tersebut Ketua panitia pelaksana, Bania dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan sekaligus pelanggaran Prokes oleh pihak kepolisian. 

Selain menahan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 8 potong spanduk event penyelenggaraan futsal berlogo Polda Sumut.

Ketika ditanya mengenai adanya keterlibatan personel dalam turnamen Fun Futsal tersebut, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum lebih lanjut. Begitu juga saat disinggung soal dugaan adanya tersangka lain, Riko menyebutkan bahwa kemungkinan tersangka lain memang ada. (myu).
Share:
Komentar

Berita Terkini