Nekat Mencuri Gegara Kecanduan Bermain Judi, Otong Diringkus Polisi

REDAKSI
Selasa, 16 Februari 2021 - 12:07
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka diamankan petugas kepolisian Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
- Kecanduan berjudi Abdillah Pratama alias Otong (28), warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal nekat mencuri. Uang dari hasil kejahatannya pun digunakannya bermain judi tembak ikan hingga akhirnya diamankan.

Kini Otong harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel mapolsek Delitua usai disergap petugas dari sebuah Kafe di kawasan Kecamatan Medan Tuntungan. Petugas juga turut amankan barang bukti berupa uang tunai, sepasang sepatu yang digunakan beraksi, dan 1 flashdisk serta rekaman CCTV.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian itu digunakannya untuk bermain judi tembak ikan," sebut Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Selasa (16/2/2021).

Selain itu dijelaskan Zulkifli, pencurian itu terungkap setelah pekerja Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan melihat rekaman CCTV karena uang setoran Rp 2,8 juta digondol tersangka pada Minggu (14/2/2021) lalu.

Ketika bangun dari tidurnya sekira pukul 07.00 WIB, karyawan wisma tidak lagi melihat tas berisi uang yang diletak di dekatnya.Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada korban Juliana beru Tarigan (39), warga Jalana Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntugan.

Berbekal rekaman CCTV, korban dan saksi yang mengenali tersangka segera mencari dan menemukan Otong tengah santai menikmati sisa hasil kejahatannya di Kafe Roda. Tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Delitua, menyusul korban membuat Laporan Polisi (LP).

"Setelah menerima informasi, piket opsnal mendatangi Kafe Roda, dan benar telah diamankan seorang laki-laki. Tersangka dupersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkas Manik. (myu).
Share:
Komentar

Berita Terkini