Melindungi Cagar Budaya, Pemko Medan Harus Punya Nyali

Media Apakabar.com
Kamis, 18 Februari 2021 - 22:06
kali dibaca

Mediaapakabar.comAnggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution desak Pemko Medan untuk tegas terhadap pemeliharaan kawasan Cagar Budaya di kota Medan. Seperti kawasan wisata Heritage di Jalan Ahmad Yani VI yang akan dijadikan instagramable.

Sementara saat ini kawasan tersebut ada perombakan bagunan tua yang juga menghilangkan nilai sejarah. Parahnya, proses pembangunan dilakukan belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).


“Bangunan yang dibangun itu kan tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis itu merupakan Cagar Budaya, berarti bangunan di sekitarnya termasuk Cagar Budaya juga dan harus di lestarikan,” sebut Edwin Sugesti Nasution (foto) kepada wartawan di Medan, Kamis (18/2/2021).


Apalagi, kata Edwin, pihak Dinas PKPPR tidak bisa menjelaskan terkait dengan IMB-nya. “Mereka (Dinas PKPPR, red) cuma mengatakan struktur bangunan tersebut tidak mendukung lagi,” katanya.


Perubuhan bangunan itu, kata Edwin, bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.


“Dalam Perda itu pada Pasal 18 di sebutkan tentang penentuan lingkungan dan bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, bernilai sejarah, bernilai arsitektur, bernilai ilmu pengetahuan, bernilai sosial budaya, pendiidikan, agama dan memiliki nilai budaya bagi penguatan bangsa. Bahkan, dalam Perda itu juga di sebutkan golongan utama, golongan madya dan golongan pratama, di mana masing-masing golongan memiliki kriteria,” terangnya.


Pada Pasal 22 sebagai golongan utama, sebut Edwin, di nyatakan bangunan di larang dibongkar atau diubah, apabila kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya.


Pasal 23 sebagai golongan madya, sambung Edwin, di nyatakan bangunan di larang dibongkar dengan sengaja. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya serta perubahan bangunan harus di lakukan tanpa merubah karakter bangunan serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.


Pasal 24 sebagai golongan pratama, tambah Edwin, perubahan bangunan dapat di lakukan dengan tetap memperhatikan karakter utama bangunan detail ornamen dan bangunan di sesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan. Penambahan bangunan dalam perpetapak/persil dapat di lakukan di belakang dan/atau di samping bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan serta fungsi bangunan dapat di ubah sesuai rencana kota.


Pada Pasal 25 ayat 2 di nyatakan izin peruntukan tanah untuk luas di atas 5000 meter persegi dan IMB baru bisa di proses setelah mendapatkan rekomendasi tim. Pada Bab XI Pasal 33 di sebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Wali Kota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan. “Apakah ini sudah di lakukan,” tanya Edwin.


Apalagi, lanjut politisi asal Dapil III ini, penjelasan dari Kadis Kebudayaan jelas menyatakan pembangunan gedung di Jaan Ahmad Yani VII itu menyalah, karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010.


Dalam undang-undang itu Pasal 105, kata Edwin, jelas di nyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 ayat (1) di pidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5000.000.000 (lima miliar rupiah).


Ironisnya, sebut Edwin, di saat DPRD lagi menyoroti masalah bangunan itu, justru di saat bersamaan satu bangunan lagi yang bernilai cagar budaya di Jalan Kepribadian (persis di belakang bangunan di Jalan Ahmad Yani VII) di lakukan pemugaran tanpa se-izin Pemerintah Kota dan DPRD Kota Medan.


“Ini kan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah, apalagi ini tidak jauh dari Kantor Wali Kota dan DPRD. Padahal, segala aturan dan ketentuan sudah jelas adanya. Jangan nanti kondisi yang terjadi di Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Kepribadian ini di manfaatkan oleh pemilik modal lain untuk melakukan hal yang di tempat-tempat cagar budaya lainnya di Kota Medan. Di depan mata saja begini, bagaimana pula yang tidak terpantau. Pemko Medan harus bertindak dalam hal ini,” tegasnya.


Pada prinsipnya, tambah Edwin, pihaknya tidak alegri terhadap pembangunan yang di lakukan, namun harus mengikuti prosedur segala ketentuan dan aturan yang ada. “Ini negara hukum dan semua ada aturannya, jangan suka-suka. Dalam hal ini, Pemko harus tegas dan jangan kalah dengan pemilik modal,” tegas Edwin. (Sugandhi Siagian)

Share:
Komentar

Berita Terkini