Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum

REDAKSI
Minggu, 14 Februari 2021 - 16:18
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin seusai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Selasa (14/5/2019). (Kompas.com)

Mediaapakabar.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan melakukan proses hukum pada mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsudiin.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menyusul laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Din Syamsuddin.


Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.


"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin apalagi sampak memprosesnya secara hukum? Ndak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," terang Mahfud MD dalam video dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/2/2021).


Mahfud menilai Din Syamsuddin adalah salah satu tokoh pengusung moderasi beragama.


Din Syamsuddin, lanjut Mahfud, juga pernah menjadi utusan khusus pemerintah untuk membicarakan Islam yang damai ke seluruh dunia.


"Beliau itu penggagas negara terbentuk karena kesepakatan. Kalau menurut NU negara itu disebut Darul Ahdi. Kalau menurut Muhammadiyah disebut Darul Ahdi wa Syahadah. Sama, itu artinya negara yang hadir karena kesepakatan lintas etnis, agama, ras, dan sebagainya," terang Mahfud.


Mahfud menekankan bahwa pemerintah tidak berniat mempersoalkan kiprah Din Syamsuddin.


Pemerintah disebut Mahfud, menyukai sosok Din Syamsuddin karena sikapnya yang kritis.


"Oleh sebab itu tidak niat sedikitpun dari pemerintah, untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.


"Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah, kita senang. Karena pemerintah itu senang dengan orang kritis. Pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis," sambung Mahfud.


Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 November 2020 lalu.


"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat laporan tersebut.


Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.


Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.


Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.


Baca juga: KASN Teruskan Laporan Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin ke Satgas dan Kementerian Agama


Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.


Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.


Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah. Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama. (KC/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini