Ket Foto : Tersangka RS saat diamankan Sat Reskrim Polres Dairi. |
Mediaapakabar.com - Ketua LSM Penjara Dairi berinisial RS (30) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Dairi, Jumat (12/2/2021) kemarin.
RS ditangkap setelah dinyatakan ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Mangantar Sihite (81) warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Dairi AKBP Ferii Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rasly A Turnip kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap RS sudah sesuai prosedur dan melalui hasil pemeriksaan saksi dan kedua pelaku yang sebelumnya di tangkap.
Dari hasil pemeriksaan, RS juga ditetapkan sebagai tersangka, ada pasal KUHPidana yang menjerat dirinya. Selain RS Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush Dengan Nopol Z 1585 AS milik RS yang pada waktu kejadian di gunakan menjemput korban dari rumahnya.
"Yang benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap RS yang mengaku sebagai ketua LSM Penjara,selain itu kita juga menyita satu unit mobil Toyota Rush, sebagai barang bukti," tambah Turnip.
Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelumnya Polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial JS dan SS, yang sekarang ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Dairi.
Dari hasil pemeriksaan JS dan SS mengakui perbuatanya melakukan penganiayaan terhadap korban Mangantar Sihite pada, 11 Januari 2021 lalu. Dari hasil pemeriksaan, Polisi melakukan pengembangan dan Akhirnya menetapkan RS turut serta terlibat dalam perkara tersebut.
Saat ini RS bersama kedua rekanya JS dan SS mendekam di Rumah Tahanan Polisi, Jalan SM Raja Sidikalang, Kabupaten Dairi menunggu proses hukum selanjutnya. (BOB)