Cemarkan Nama Baik Korban Melalui Medsos, JPU dan Hakim Diminta Tegakkan Keadilan

REDAKSI
Jumat, 26 Februari 2021 - 17:50
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Marianty saat menjalani sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
- Josielynn Pinktjoe selaku saksi korban, meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang mengadili terdakwa Marianty (41) agar dapat memberikan hukuman yang setimpal dan menegakkan keadilan dengan sebenarnya-benarnya.

Pasalnya, atas kasus ini korban mengalami kerugian moral akibat postingan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya.

Apalagi ia merasa gara-gara itu, banyak orang berpandangan berbeda (negatif)  terhadap dirinya. 

"Banyak kerugian yang saya alami. Secara moril banyak. Keluarga, perasaan saya, dan saya merasa gara-gara kasus ini banyak orang berpandangan negatif  terhadap saya," ucap korban kepada wartawan, Jumat (26/02/2021).

Selain itu, korban merasa rugi secara materil, karena beberapa pekerjaan tertunda karena masalah ini. 

"Terus dari segi bisnis ya kan pasti juga ada (kerugian). Karena bisa pengaruh dari postingan terdakwa membuat orang berpandangan negatif, ya imbasnya ke bisnis saya," ucapnya. "Tapi yang utama adalah perasaan. Saya enggak terima, sampai keluarga juga terusik," katanya lagi.

Kendati demikian, wanita berparas cantik ini juga merasa bersyukur masih banyak yang mendukungnya dan memberikan motivasi agar tidak larut dari permasalahan kasus yang mencemarkan nama baiknya.

"Kalau saya lihat malah banyak mendukung. Mereka malah ngerti kalau saya adalah korban pencemaran nama baik," ucapnya.

Dirinya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik serta harkat dan martabatnya yang telah tercemar. 

"Saya mohon kepada JPU dan hakim yang mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Karena apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, sudah sangat merendahkan harkat dan martabat saya. Terdakwa harus dipenjara, agar dapat memberikan efek jera," ucap saksi korban.

Sebelumnya, di dalam persidangan lalu yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. "Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya," sebut terdakwa Marianty, Selasa (16/02/2021) lalu.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini