BNNK Batu Bara Ringkus 4 Pelaku Pengedar Narkoba, BB: 207 Gram Sabu dan 216 Butir Ekstasi

REDAKSI
Selasa, 09 Februari 2021 - 11:53
kali dibaca
Ket Foto : BNNK Batubara Ringkus 4 Pelaku Pengedar Narkoba, BB: 207 Gram Sabu dan 216 Butir Ekstasi.

Mediaapakabar.com
 Empat pelaku pengedar Narkoba berhasil diamankan petugas BNNK Batu Bara di empat lokasi terpisah dengan total barang bukti yang disita 207, 67 gram sabu dan 216 butir ekstasi. 

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin didampingi oleh Ka Subkordinator Pemberantasan Kompol Hendra dalam release press yang diterima mediaapakabar.com, Selasa, 9 Februari 2021.


Dijelaskan Zainuddin, bermula pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, personil Pemberantasan BNN Kabupaten Batubara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Pristi Wanto (28) warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras dengan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.22 gram. 


Pelaku diamankan di Simpang Kenanga Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara saat ia mengedarkan sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dicki Hariadi alias Dian yang diantar oleh tersangka Arif Kurniawan. 


"Tersangka telah melakukan pengedaran sabu sekitar 6 bulan, dan ia membeli sabu dari Dicki Hariadi alias Dian dengan harga per gram Rp750 ribu rupiah lalu ia menjual kembali dengan harga Rp850 ribu," sebutnya.


Selanjutnya, kata Zainuddi, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kurir Arif Kurniawan (31) warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.


"Tersangka Arif diamankan di jalan masuk ke Komplek Tanjung Gading SMA Mitra Inalum. Pada saat diinterogasi dirinya mengaku berperan sebagai kurir menerima perintah antar sabu dari Dicki Hariadi alias Dian kepada pembeli," sebutnya.


Dari pengakuan tersangka, sudah 3 kali mengantar sabu dari tersangka Dicki kepada tersangka Pristi Wanto. Ia mengaku mendapat upah antar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu rupiah perhari dan ia telah melakukannya selama 2 bulan.


Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan, alhasil petugas berhasil mengamankan Diki Ariadi alias Dian (50) warga Desa Sei Suka Deras, Kabupaten Batubara, di Jaln Lintas Simpang Kebun Kopi pada saat ia menunggu hasil penjualan dari Arif dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20.12 gram.


Saat di interogasi, tersangka Dian mengakui bahwa ia membeli sabu dari Samsul Bahri alias Antan yang berlokasi di Tebing Tinggi seharga Rp600 ribu per gram dan menjual kembali dengan harga Rp750 ribu per gram . Tersangka menjadi menjadi distributor dalam kawasan Kabupaten Batubara mengaku baru 5 bulan. 


Atas pengakuan tersangka Dian, petugas kembali berhasil mengamankan Samsul Bahri alias Antan (30) warga Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Dirinya ditangkap di salah satu kos-kosan di jalan Meranti Gang Rukun, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.


Barang bukti yang disita dari pelaku yakni  narkotika jenis sabu seberat 186.33 gram dan 216 butir ekstasi, 2 unit timbangan, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor serta 2 unit HP merk Nokia dan OPPO. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli barang dari seorang inisial TS dari Aceh status masih DPO.


Tersangka Samsul juga mengaku, dirinya membeli sabu 1 ons dengan harga Rp60 juta dijual dengan harga eceran Rp80 juta per ons, kemudian ekstasi dibeli dengan harga Rp150 ribu per butir dan dijual eceran dengan harga Rp250 ribu per butir. 


Modus tersangka Samsul menyewa kamar kost di Tebing Tinggi dan sebagian besar narkotika tersebut diedarkan di kawasan Batubara dan Kabupaten lainnya. Ia berperan sebagai Bandar dan mengaku baru 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut.


"Atas perbuatan 4 pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Psl 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKBP Zainuddin sembari mengatakan saat ini sedang dalam proses penyidikan serta pengembangan terhadap pelaku lainnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini