6 Kurir Sabu 38 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

REDAKSI
Rabu, 10 Februari 2021 - 19:57
kali dibaca
Ket Foto : Enam terdakwa saat mendengarkan tuntutan secara virtual.

Mediaapakabar.com
- Enam kurir sabu seberat 38.934 gram (38 kg) asal Aceh dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/02/2021).  

Keenam terdakwa yakni Mufazzal alias Dan (51), Mulyadi Rusli alias Utoh (38), Martonis alias Toni (36), Fakhrurrazi alias Ton (21), Ahmad Khusni Mubarok alias Dul (28) dan Herman Diansyah alias Agus alias Baim (27).


"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada keenam terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata JPU Novalita dalam sidang yang digelar secara virtual.


Dalam amar tuntutannya, Novalita menjelaskan bahwa hal yang memberatkan, perbuatan keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.


"Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang JPU.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong menunda sidang hingga dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.


Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho dan Novalita, Mufazzal dijanjikan upah sekitar Rp 20.000.000, untuk setiap pengambilan 1 kg sabu. Lalu, Mufazzal memerintahkan Mulyadi untuk menyiapkan perahu agar berlayar ke perairan Penang, Malaysia.


Selanjutnya, Mufazzal dan Martonis bertemu pada Selasa tanggal 23 Juni 2020, untuk membahas pekerjaan mengambil sabu. "Dalam pembicaraan itu, Martonis meminta bayaran sebesar Rp 13.000.000 dan disetujui Mufazzal," ucap Chandra.


Pada Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB, Mufazzal dan Martonis pergi berlayar menggunakan perahu yang sudah disiapkan oleh Mulyadi ke perairan Penang untuk mengambil sabu.


"Keesokan harinya, Mufazzal menerima tiga karung warna putih berisi sabu. Setelah menerimanya, Mufazzal dan Martonis langsung balik ke Indonesia," cetus JPU dari Kejari Medan itu.


Pada Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar jam 21.00 WIB, Mulyadi mengatakan bahwa Fakhrurrazi alias Ton yang menjemput Mufazzal dan Martonis di pinggir pantai. Ketika menghitungnya, Mufazzal baru mengetahui bahwa keseluruhan sabu berjumlah 37 bungkus.


Lalu, Mufazzal membaginya menjadi dua. "Dengan perincian, 29 bungkus untuk dikirimkan ke Medan dan sisanya 8 bungkus disimpan di bengkel Mulyadi seraya menunggu perintah selanjutnya," pungkas Chandra.


Pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar jam 01.30 WIB, Mufazzal dan Martonis pergi dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BL 1494 ZG, sambil membawa 29 bungkus berisi sabu seberat 30.256 gram menuju penginapan Selat Malaka Lhoksumawe untuk beristirahat.


Tak lama, ada orang yang mengarahkan Mufazzal untuk serah terima sabu di area parkir Carefour Plaza Medan Fair. "Namun, saat mampir ke SPBU Jalan Medan Binjai Km 12 Deliserdang Mufazzal dan Martonis langsung diamankan oleh petugas BNN. Ketika melakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 29 bungkus berisi sabu," cetus JPU.


Kemudian, keduanya dibawa petugas ke tempat sabu tersebut akan diserahkan. Sesampainya di area parkir Carefour, Mufazzal bertemu dengan Ahmad Khusni dan Herman Diansyah. Petugas menangkap keduanya.


Dari pengembangan, petugas kembali mengamankan Mulyadi di Aceh. Ketika interogasi, Mulyadi mengaku kalau di rumahnya masih ada menyimpan sabu. "Di rumah Mulyadi, petugas menemukan 8 bungkus berisi sabu seberat 8.678 gram," tandas JPu Chandra. Bahkan, petugas juga menangkap Fakhrurrazi alias Ton. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini