Usai Jalani Isolasi Mandiri, Gisel Kembali Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

REDAKSI
Kamis, 28 Januari 2021 - 13:19
kali dibaca
Ket Foto : Gisella Anastasia, Tersangka Kasus Video Syur.

Mediaapakabar.com
Artis Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Januari 2021.

Wajib lapor tersebut dilakukan oleh Gisel pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. 


Adapun mantan istri Gading Marten itu diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.


Berdasarkan pantauan, Gisel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.33 WIB. Seperti biasa, Gisel menjalani wajib lapor dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Begitu tiba, kekasih Wijaya Saputra itu pun langsung menuju ke ruangan untuk menjalani wajib lapor.


Wajib lapor yang dilakukan oleh Gisel baru selesai satu jam kemudian. Ia keluar dari ruangan sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan wajib lapor tersebut pun lebih lama dibandingkan biasanya.


Kuasa Hukum Gisel, Sandy Arifin, mengatakan, proses wajib lapor dilakukan seperti biasa. Lantas, apa saja yang dilakukan Gisel dalam wajib lapor hari ini? Simak artikel selengkapnya di halaman berikut.


"Enggak (ada apa apa), karena ada berkas yang ditandatangan aja," ujar Sandy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.


Sementara itu, Gisel menjelaskan, dirinya hari ini baru menjalani wajib lapor kembali usai absen pada Kamis, 21 Januari 2021 dan Senin, 25 Januari 2021. Bukan tanpa alasan, tidak hadirnya ibu satu anak itu pada jadwal wajib dikarenakan dirinya harus menjalani isolasi mandiri.


"Kemarin aku isolasi mandiri sebenarnya beberapa hari, terus memastikan PCR kesekian kali baru aku berani keluar ke sini. Karena kan gimana pun musimnya lagi begini ya," kata Gisel dilansir dari VIVA.co.id.


Menurutnya, pihak penyidik pun memaklumi alasan dia tak dapat menjalani wajib lapor sejak Kamis pekan lalu. Sebab, ketidakhadiran Gisel pada agenda wajib lapor itu lantaran Ia harus menjalani isolasi mandiri.


"Mereka support banget kok masalah kesehatan, sangat concern," ungkap Gisel.


Sebagai informasi, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020.


Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan dengan pertimbangan, Gisel dan Nobu dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, Gisel juga memiliki seorang putri yang masih perlu bimbingan darinya.


"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021.


Walaupun demikian, keduanya tetap diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini