Soal Warga Dilarang Unggah-Sebar Konten FPI di Medsos, Begini Penjelasan Polri

armen
Jumat, 01 Januari 2021 - 16:29
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat kapolri yang salah satu isinya melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos). Polri menjelaskan aturan ini bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial," begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d, seperti dikutip, Jumat (1/1/2021).

Terkait bunyi maklumat Kapolri poin 2 huruf D itu, Polri menjelaskan asalkan konten itu tidak mengandung berita bohong, mengadu domba, perpecahan, dan SARA, masyarakat bebas mengakses. Polri menjelaskan maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di medsos.

"Artinya bahwa poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah, tapi kalau mengandung itu, tidak diperbolehkan. Apalagi nanti kalau mengakses, atau mengupload, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada tindak pidananya UU ITE, misalnya, tidak diperbolehkan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat konferensi pers, Jumat (1/1/2021).

Dia juga menegaskan maklumat Kapolri ini tidak membredel kebebasan pers. Argo juga meminta setiap anggota Polri wajib mematuhi maklumat Kapolri.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," ucap Argo.

"Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang, ataupun diskresi kepolisian," tambahnya.


Sumber :detik.com

Share:
Komentar

Berita Terkini