Ngantar Sabu ke Pembeli, Buruh Bangunan Diupah Rp300 Ribu

Media Apakabar.com
Rabu, 06 Januari 2021 - 23:10
kali dibaca
ilustrasi palu hakim

Mediaapakabar.com - Ayub Lubis (39) warga Jalan Pasar V Gang Salak 60, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021). 

Buruh bangunan ini diadili karena nekat menjadi pengantar (kurir) sabu dengan upah Rp300 ribu. 

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari menghadirkan dua orang saksi petugas kepolisian dari Polda Sumut yang melakukan penangkapan. 

Kedua saksi menjelaskan sebelumnya pada hari Senin 8 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dihubungi oleh informan yang memberitahu bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Wahidin, Medan Area. 

"Atas informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemui informan. Lalu informan tersebut memberitahukan ciri-ciri orangnya dan tempat orang tersebut transaksi sabu," kata saksi Bripka Taufik Nasution dan Bripka Leonardo Nainggolan di depan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata. 

Lalu petugas melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat orang yang ciri-cirinya sama dengan yang disebutkan oleh informan sedang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu pembeli. 

"Kami langsung menangkap terdakwa yang mulia. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 9,5 gram," jelas kedua saksi lagi. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui sabu itu milik Ican (DPO). Rencananya sabu itu mau diantar kepada pembeli dengan Rp5,8 juta. 

Dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh upah dari Ican (DPO) sebesar Rp300 ribu. 

Namun upah tersebut belum diterima oleh terdakwa karena terdakwa belum melakukan transaksi dengan pembeli. 

"Terdakwa juga mengaku sudah 4 kali mengantar sabu kepada pembeli selama 1 bulan terakhir. Terdakwa lalu dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," pungkas kedua saksi.

Sedangkan terdakwa saat ditanya majelis hakim yang dihadirkan secara online, tak membantah keterangan kedua personel kepolisian tersebut. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini