KY Luluskan 1 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim Adhoc MA

REDAKSI
Senin, 04 Januari 2021 - 12:22
kali dibaca
Ket Foto : Komisi Yudisial (KY) hanya meluluskan satu orang calon hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak dan enam calon hakim adhoc di MA. (SINDOnews.com)


Mediaapakabar.com - Komisi Yudisial (KY) hanya meluluskan satu orang calon hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak dan enam calon hakim adhoc di Mahkamah Agung (MA).

Kelulusan tersebut tercantum dalam tiga salinan pengumuman yang ditandatangani Jaja Ahmad Jayus selaku Ketua KY pada 17 Desember 2020, sebagaimana dilansir dari sindonews.com, Senin (04/91/2021). Kelulusan tujuh orang calon hakim tersebut didasarkan pada keputusan rapat pleno KY tertanggal 4 Desember 2020.


Pada salinan Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 tercantum nama hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto sebagai calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA yang lulus seleksi.


Di salinan Pengumuman Nomor: 14/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 tertera empat nama calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) MA yang dinyatakan lulus.


Mereka yakni hakim adhoc tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Banelaus Naipospos, hakim adhoc tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura Petrus Paulus Maturbongs, hakim adhoc tipikor pada PN Semarang Sinintha Yuliansih Sibarani, dan hakim adhoc tipikor pada PN Serang Yama Dewita.


Dalam salinan Pengumuman Nomor: 15/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 termaktub dua nama calon hakim adhoc hubungan industrial di MA yang berasal dari dua unsur berbeda.


Keduanya adalah Staf Hubungan Industrial Bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Achmad Jaka Mirdinata mewakili unsur APINDO dan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andari Yuriko Sari mewakili unsur serikat pekerja/serikat buruh.


Jaja Ahmad Jayus menyatakan menyatakan, nama tujuh orang calon hakim yang dinyatakan lulus tersebut akan diusulkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Dia menegaskan, keputusan kelulusan tujuh calon hakim tersebut telah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


"Keputusan Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI tahun 2020, Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung tahun 2020, (dan) Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya. 



Sumber : sindonews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini