Komnas PA Minta Predator Seksual di Medan Dihukum 20 Tahun Bui dan Kebiri Kimia

REDAKSI
Selasa, 12 Januari 2021 - 13:17
kali dibaca
Ket Foto : Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menanggapi aksi bejat yang dilakukan oknum pengusaha botot di Medan berinisial EL (51) kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Mediaapakabar.comPredator kejahatan seksual yang mencari anak-anak untuk menyodomi dirinya pantas dihukum 20 tahun pidana penjara dan dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri Suntik Kimia.

Hal itu ditegaskan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menanggapi aksi bejat yang dilakukan oknum pengusaha botot di Medan berinisial EL (51) kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur.


"Pasalnya, pelaku diduga telah melanggar UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP 70 Tahun 2020 yang dimungkinkan juga dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri Suntik Kimia," sebut Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Selasa (12/01/2021).

 

Dikatakan Arist, harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA se-Nusantara pengungkapan kejahatan seksual "abnormal" ini sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tatalaksana Kebiri suntik kimia dan pemasangan alat elektronik untuk memantau para predator kejahatan seksual.


"EL predator Eksploitasi seksual anak, adalah warga Medan. Ia (pelaku-red) pemburu anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual. Pelaku melakukan dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji serta memberi imbalan berupa uang kepada anak untuk bersedia menyetubuhi. EL (dirinya-red) dalam bentuk kejahatan seksual sodomi," katanya.


Selain itu, sambung Arist, menurut penjelasan Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardiana Ginting sudah 6 orang menjadi korban dari EL. Bahkan aksi bejat EL terhadap 6 orang korban dilakukan secara berpindah dari tempat pengumpulan barang bekas sampai ke Hotel.


"Untuk korban eksploitasi seksualnya, EL memberi imbalan kepada korbannya berupa uang mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu," ujarnya.


Lanjut dikatakan Arist, mengingat perbuatan kekerasan seksual dapat merusak alat-alat reproduksi anak dan dimungkinkan anak juga  menderita seksual menyimpang dimasa depan.


"EL predator seksual sudah sepantasnya dipertimbamgkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim untuk dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok yang diputuskan hakim. Melalui kasus Eksploitasi seksual Anak inilah kesempatan para penegak hukum menerapkan aturan Pelaksanaan PP 70 Tahun 2020," pungkas Arist Merdeka Sirait. (DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini