Kejatisu Jadwalkan Pemanggilan KeduaTerhadap Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Terkait Kasus Dugaan Suap Jabatan

REDAKSI
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:55
kali dibaca
Ket Foto : Kejatisu Jadwalkan Pemanggilan Kedua IZ Terkait Kasus Dugaan Suap Jabatan di Kemenagsu.

Mediaapakabar.com - Tim penyidik khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu), berinisial IZ, pada Senin (11/1/2021) pekan depan.

Pemanggilan dilakukan setelah statusnya yang sebelumnya sebagai saksi dinaikkan penyidik jadi tersangka, terkait kasus dugaan suap jabatan di Kemenagsu.

"Kemarin (IZ) sudah dipanggil tanggal 28 Desember pemanggilan pertama dia sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (6/1/2021) sore.

Karena alasan sakit tersebut, pihaknya sudah melayangkan kembali pemanggilan kedua terhadap IZ, yang dijadwalkan hadir di Kejatisu pada Senin (11/1/2021). 

"Kita kembali pemanggilan ulang untuk yang kedua tanggal 11 Januari minggu depan. Kita lihatlah panggilan kedua ini," sebut Sumanggar.

Menurut Sumanggar, IZ ditetapkan tersangka Desember 2020 lalu. "Dia ini baru ditetapkan sebagai tersangka, jadi belum ada kita lakukan pemeriksaan dari awal mulai dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumanggar.

Saat disinggung lebih jauh, soal suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan lebih rinci.

"Kasusnya jual beli jabatan di Kemenagsu. Ini kasus yang lama itu. Jadi, dari pemeriksaan penyelidikannya sampai sekarang, dan kemudian kita tingkatkan ke penyidikan," tegasnya.

Saat ditanya apakah setelah pemanggilan IZ, nantinya akan dilakukan penahanan dan peluang adanya penetapan tersangka lain dalam kasus ini, Sumanggar masih merahasiakannya. 

"Nanti la itu. Jangan kita berbicara ke depan. Kita lihatlah kalau dia datang apa nanti respon penyidik," pungkasnya. (RN)
Share:
Komentar

Berita Terkini