Ket Foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat Raker PJJ di DPR. (Antara) |
Mediaapakabar.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, merespons polemik aturan siswi non muslim wajib mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang yang tengah viral belakangan ini.
Nadiem menyebut Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan tindakan tegas kepada orang-orang yang ikut terlibat menyusun aturan ini. Salah satu sanksi yang dikaji adalah pencopotan dari jabatan.
"Saya meminta kepada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," katanya dalam video yang diunggah akunnya di Instagram, @nadiemmakarim, pada Minggu, 24 Januari 2021.
Nadiem mengingatkan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Dia juga mengutip Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskirminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Nadiem juga menjelaskan, pakaian seragam sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah harus tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing. Sehingga tidak boleh ada pemaksaan.
"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujarnya dilansir dari VIVA, Minggu (24/01/2021).
Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila. Nadiem menegaskan pihaknya tidak akan menolerir guru atau kepala sekolah yang melanggar hal itu.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," pungkasnya. (VC/MC)