Jual 20 Butir Ekstasi kepada Polisi Yang Menyamar, Usuf Divonis 8,5 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 05 Januari 2021 - 17:58
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan saat membacakan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan  


Mediaapakabar.comNekat jual 20 butir pil ekstasi kepada petugas Polisi yang menyamar, terdakwa bandar narkoba, Muhammad Yusuf Kardi Lubis alias Usuf (32) divonis hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis alias Usuf dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (05/01/2021).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Usuf dengan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Majelis hakim menilai warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Yakni melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I berupa Narkotika Jenis Pil Ekstasi tanpa izin dari instansi yang berwenang," ujar majelis hakim.


Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Ermahyanti Tarigan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Ermahyanti Tarigan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Mengutip dakwaan JPU, kasus tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 dimana seorang informan yang dipercaya petugas menghubungi saksi Ahmad Firlana dan saksi Bagus Dwi Gangga Wardana (Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut) yang menerangkan bahwa terdakwa Usup merupakan pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi.


"Atas Informasi tersebut lalu saksi-saksi melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga, saksi Ahmad Firlana melakukan pemesanan ekstasi (Under Cover Buy) secara langsung kepada terdakwa," ujar JPU.


Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 15.20 Wib saksi-saksi bersama dengan informan menghubungi terdakwa Usup dan memesan 20 butir ekstasi dengan harga perbutirnya Rp170 ribu.


"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 12.30 WIB, saksi Ahmad Firlana kembali menghubungi terdakwa Usup dan memastikan bahwa saksi Ahmad memesan sebanyak 20 butir pil ekstasi," lanjut JPU.


Terdakwa Usup lalu menghubungi saksi Ahmad Firlana dan mengatakan bahwa Narkotika Jenis Pil ekstasinya sudah ada dan mempertanyakan lokasi transaksi.


Kemudian terdakwa Usup mengatakan kepada saksi Ahmad Firlana untuk bertemu di Jalan Gaperta Ujung. Kemudian saksi Ahmad Firlana berjumpa langsung dengan terdakwa Usup dan Sandi Waluyo Als Sandi (berkas terpisah) yang berhenti di pinggir Jalan dengan mengendarai sepeda motor merek Honda (Beat) warna putih/merah dengan Nomor Polisi BK 5772 AHW.


Saat itulah saksi Ahmad Firlana menerima sebuah bungkusan rokok warna hitam merk Magnum Filter yang berisikan 20 butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang.


"Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Usup pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia," pungkas JPU Ermahyanti Tarigan. (DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini