Jadi Kurir Sabu, Dua Cewek Ini Dituntut 10 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:02
kali dibaca
Persidangan 

Mediaapakabar.com - Jadi kurir sabu, dua wanita dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/7/2021).

Kedua wanita itu adalah Tati Sumira alias Mira (40) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Novi Kurnia Sari (27) warga Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren di depan Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo. 

Pada persidangan yang digelar secara teleconference (online) itu, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 20.45 WIB. 

Saat itu Mira dan Novi dihubungi oleh Rika (DPO) dengan tersambung tiga mengatakan “nanti kalian jumpa dimana, dikabari Mira ya Nov. Kau ambil barangnya dari dia nanti, habis tuh uangnya kau kasihkan ke dia”.

Lalu Novi menjawab “oke kak berapa samaku kak?” dan dijawab Rika “nanti Mira ngasih samamu Rp500 ribu". Dan dijawab Novi “iya kak”.

Rika juga mengatakan nanti adiknya yang bernama Anto (DPO) yang mengantar sabunya. Mereka disuruh Rika untuk bertemu di kawasan Jalan Juanda, Medan. 

Saat bertemu, Anto menyerahkan bungkusan berisi sabu. Setelah itu Anto pergi. 

Selanjutnya kedua terdakwa menemui calon pembeli yang sudah menunggu. Namun saat transaksi dilakukan, keduanya langsung ditangkap. 

Ternyata calon pembeli itu adalah petugas kepolisian yang menyamar. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 48 gram. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini