Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Medan Area. |
Mediaapakabar.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pelaku kasus dugaan pencurian kabel Telkom di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Jumat, 29 Januari 2021 sekitar pukul 03:00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Muhammad Riduan alias Iwan (24) warga jalan Medan Area Selatan, kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kabel 10 pair sepanjang satu meter, kabel 20 pair sepanjang satu meter dan kabel 40 pair sepanjang 1 meter, pipa galvanis, gergaji besi, martil dan parang yang digunakan untuk memotong kabel PT. Telkom.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, Minggu, 31 Januari 2021, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat memotong kabel PT Telkom di Jalan Kapten Jumhana.
“Saat itu pelaku lagi memotong kabel, di saat bersamaan anggota tim anti bandit Polsek Medan Area lagi melakukan patroli, melihat hal tersebut, pelaku didekati ternyata ia sudah memotong beberapa kabel Telkom. Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Medan Area," pungkas Iptu Rianto. (MC/DAF)