Cek Status Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

armen
Senin, 04 Januari 2021 - 12:13
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Masyarakat Indonesia bisa memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau belum. Caranya mudah hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada situs Peduli Lindungi.

Lewat laman PeduliLindungi.id masyarakat tinggal mengisi kolom NIK untuk melakukan pengecekan apakah namanya masuk dalam daftar penerima Vaksin COVID-19 periode pertama. Caranya mudah:

1. Pertama buka PeduliLindungi.id lewat browser ponsel atau PC, lalu klik tombol Periksa.

2. Kemudian Anda akan diarahkan ke laman selanjutnya untuk periksa status data program vaksinasi Covid-19.

3. Masukan Nomor NIK dan Masukan Kode unik yang tertera di bagian kiri, klik selanjutnya, selanjutnya akan muncul status pnerima vaksin pada periode ini.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sendiri akan dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal ini, Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tramidzi mengatakan, secara total pemerintah membutuhkan waktu 15 bulan dalam melakukan vaksinasi secara merata di Indonesia. Adapun proses vaksinasi bakal dilakukan selama dua periode.

"Secara total kita butuh waktu 15 bulan yang akan dihitung mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, yang mana akan dilakukan vaksinasi secara bertahap, tujuannya menuntaskan program vaksinasi Covid-19 yang akan kita lakukan di 34 provinsi," katanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, total populasi yang bakal divaksinasi selama 15 bulan itu ada sebesar 181,5 juta.

Adapun periode pertama dilakukan sejak Januari-April 2021 dan diprioritaskan pada 1,3 juta tenaga kesehatan serta 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi itu.

"Periode kedua berlangsung 11 bulan sejak April 2021 hingga Maret 2022 yang artinya akan menjangkau jumlah masyarakat sisa dari periode pertama," tuturnya.

Sumber :Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini