Ket Foto : Sidang Tuntutan yang digelar secara video conference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Perkara pembunuhan dipicu perselisihan patungan beli narkoba jenis sabu atas nama terdakwa Teddy Saputra Chaniago (22) kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/01/2021).
Dalam sidang beragendakan tuntutan yang digelar secara video conference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Teddy dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Ramboo di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Dalam nota tuntutannya JPU menilai bahwa terdakwa Teddy Saputra Caniago terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.
"Yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut," sebut JPU Ramboo.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebagaimana mengutip dakwaan jaksa, perkara itu bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekira pukul 20.30 Wib ketika terdakwa Teddy bersama Wanda (berkas terpisah) serta korban Husnul Nasution bertemu di depan Gg. Arab. Lalu ketiganya berencana membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama. Ketiganya lalu patungan untuk membeli sabu seharga Rp50 ribu.
Saat itu korban Husnul menanyakan, berapa uang Teddy dan Wanda. Wanda mengatakan hanya punya uang sebesar Rp 16 000, lalu Wanda meminta uang kepada terdakwa Teddy dimana yang pada saat itu memiliki uang sebesar Rp 20 ribu dan menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.
"Setelah uang tersebut diserahkan oleh Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp 4 ribu, kemudian korban Husnul marah kepada Wanda dengan berkata “Yang betul kau kasi duitnya, ini duit kau kurang," lalu Wanda berkata “Cuma segini duit aku bang, ikutlah aku ck bang," namun korban Husnul marah dan menampar Wanda sambil berkata “Gaya kau nggak usah banyak kali, kucolok mata kau nanti," kata JPU.
Melihat perbuatan Husnul, terdakwa berkata kepada korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya, melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar.
Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.
Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.
"Kemudian terdakwa Teddy berteriak memanggil abangnya Wanda dengan mengatakan “Wanda..!! Tikam..Tikam”, kemudian mendengar perkataan terdakwa lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban," urai JPU.
Kemudian karena terdakwa Teddy merasa takut dan bersalah, ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematang Siantar, setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu.
Namun terdakwa melihat di youtube, kalau korban sudah meninggal dunia dan abang kandung terdakwa, Wanda sudah ditangkap petugas Kepolisian.
"Lalu pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ditangkap dan di bawa oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Jahtanras Polda Sumut dan di bawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Ramboo Sinurat. (DAF)