Aniaya Pendeta Hingga Ompong, Warga Medan Selayang Jadi Pesakitan di PN Medan

REDAKSI
Jumat, 15 Januari 2021 - 17:44
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting saat membacakan dakwaan di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Luster Simanjuntak alias Kopen (36) warga Kecamatan Medan Selayang ini jadi pesakitan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pendeta, Jumat (15/1/2021).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar secara video conference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting mengatakan kasus bermula pada 04 Maret 2019 sekira pukul 03.15 WIB dini hari, saat itu saksi korban Pdt.Erwin Sembiring, sedang melintas di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal dan melihat saksi Muhammad Syahputra Daulay sedang tergeletak di tengah jalan, sehingga mobil yang dikendarai korban tidak bisa lewat.


Lalu saksi Riza Wiranda yang merupakan teman Muhammad Syahputra Daulay sedang berlari menghampiri Erwin dan meminta tolong kepadanya.


"Selanjutnya saksi korban memberhentikan mobilnya dan menanyakan apa yang terjadi, dan saksi Riza mengatakan mereka sedang dipukuli oleh terdakwa (Kopen) yang sedang mabuk," urai JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.


Namun kata JPU, terdakwa Kopen pun datang menghampiri Erwin, Syahputra  dan Riza, namun tiba-tiba terdakwa terjatuh dari sepeda motornya lalu  mengambil 1 buah batang besi yang panjangnya kurang lebih 60 cm sambil menunjuk-nunjuk Erwin dan berkata “Polisi…Polisi…Polisi, Kau Polisi Kau…Kalau Gak ku teriaki maling kau” lalu terdakwa berulang kali meneriaki saksi korban dengan mengatakan “maling…maling”. 


"Selanjutnya, terdakwa mendekati saksi korban dan langsung memukul sebanyak 1 kali, lalu saksi korban mencoba menghindar lalu terdakwa mengejar saksi korban kembali dan memukul punggung saksi korban, memukul kaki 2 kali menggunakan besi tersebut. Lalu saksi korban mencoba menghalau dan menangkis pukulan besi sehingga mengenai tangan kiri saksi korban," kata JPU.


Tidak sampai disitu, terdakwa Kopen juga meninju wajah Edwin dan mengenai mulutnya sehingga mengakibatkan dua gigi Edwin copot.


"Lalu saksi korban berteriak mengatakan “saya bukan Polisi..saya Pendeta..saya Pendeta” namun terdakwa tetap mengejar saksi korban dan saksi korban mencoba masuk ke dalam mobil. Namun terdakwa tetap memukul saksi korban dan mobil, kemudian saksi korban tancap gas meninggalkan terdakwa," urai JPU.


Atas kejadian tersebut lanjut JPU, Pdt. Erwin Sembiring pun merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.


"Bahwa berdasarkan Visum dijumpai luka robek pada bibir bawah mulut bagian dalam, 2 gigi seri bawah sebelah kiri terlepas, Luka lecet pada lengan kiri bagian dalam, Luka gores pada punggung belakang dan luka lecet pada betis kiri bagian tengah," pungkas JPU Risnawati Ginting.


Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (DAF)





Share:
Komentar

Berita Terkini