Anaknya Dibunuh dengan Sadis, Sang Istri Minta Agar Suaminya Dihukum Mati

REDAKSI
Rabu, 06 Januari 2021 - 17:46
kali dibaca
Ket Foto  : ibu kandung kedua korban, Fathul Zannah (30) memberikan keterangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.comSidang kasus pembunuhan sadis dilakukan kuli bangunan, terdakwa Rahmadsyah (29) terhadap dua anak tirinya, IF (10) dan RA (5) kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (06/01/2021).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menghadirkan ibu kandung kedua korban, Fathul Zannah (30) yang juga istri terdakwa Rahmadsyah.


Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak, Fathul Zannah mengaku terpukul dan menyesali kelalaiannya mempercayakan sang suami mengasuh kedua korban saat dirinya bekerja.


"Saya kan setiap hari kerja, Pak, yang jaga anak-anak saya di rumah dia (terdakwa). Saya nggak nyangka sampai kayak gitu, ya saya nyesal percaya sama dia jaga anak-anak di rumah," ungkap Fathul Zannah sembari meneteskan air mata.


Mendengar pernyataan tersebut salah seorang hakim anggota, Mery Dona kemudian memberi tanggapan bernada kecewa. Mery Dona menanyakan perihal inisiatif saksi untuk mencari nafkah dan mempercayakan putra kandungnya kepada terdakwa.


"Kalau melihat wajahmu ya, kamu kan cantik, nggak sepadan sama suamimu itu. Apalagi sampai kamu yang bekerja sedangkan dia (terdakwa) di rumah. Masa' kau percayakan anak-anakmu sama dia (terdakwa) apalagi dia (terdakwa) cuma bapak tirinya," ketus hakim anggota majelis hakim, Merry Dona dengan nada kesal. 


Setelah menyampaikan sejumlah pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi, majelis hakim kemudian memberi kesempatan saksi sebagai ibu kandung korban menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan. 


"Jadi apalah harapanmu setelah kejadian ini, kau maunya dia (terdakwa) dihukum seberat apa?", tanya majelis. 


Sembari menahan tangis Fathul Zannah pun menyampaikan harapannya agar terdakwa dihukum mati. "Saya minta dia (terdakwa) dihukum seberat-beratnya, Pak hakim. Kalau bisa dia (terdakwa) dihukum mati aja," harapnya. 


Terdakwa Bersedia Jika Dihukum Mati


Menanggapi hal tersebut terdakwa yang hadir secara virtual dalam persidangan pun mengaku siap dan akan menerima apabila harus dihukum mati akibat perbuatannya.


"Saya terima aja, kalau dibilang menyesal ya menyesal," sebut terdakwa saat dikonfrontir JPU Chandra Priono Naibaho melalui video teleconference di persidangan. 


Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan perkara itu bermula pada Jumat 19 Juni 2020 saat Rahmadsyah bersama IF dan RA berada di dalam kamar di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.


Sementara itu di saat yang bersamaan istri Rahmadsyah, Fathul Zannah sedang tidak berada di rumah karena bekerja mencari nafkah. 


Saat menonton televisi, kedua korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli es krim. Namun permintaan itu tidak dituruti hingga berujung rengekan. "Sehingga keduanya berkata 'udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik'," ujar JPU Chandra menirukan perkataan korban ketika itu. 


Mendengar perkataan kedua anak tirinya itu Rahmadsyah merasa kesal dan emosi. Terdakwa kemudian mencengkram tengkuk kedua korban dan menghantamkan kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima kali. "Kedua korban yang masih anak-anak itu menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai," urai Chandra.


Melihat keduanya masih bergerak, terdakwa menginjak bagian perut dan dada IF sebanyak empat kali dan menginjak perut dan dada RA lima kali. Korban tidak bergerak lagi. Dia kemudian menyembunyikan mayat keduanya di samping Sekolah Global Prima Medan, tidak jauh dari rumahnya.


Beberapa saat setelah kejadian, Fathul Zannah yang baru pulang bekerja kemudian mencari kedua putranya. Fathul Zannah baru mengetahui peristiwa sadis menimpa anaknya setelah melihat pesan yang dikirim terdakwa melalui Facebook.


Setelah membaca pesan itu, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris. Warga kemudian membawa Fathul mencari mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima. Mereka menemukan mayat kedua korban di jalan sempit di samping sekolah.


Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rahmadsyah dengan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DN)





Share:
Komentar

Berita Terkini