Rekayasa Pengungkapan Kasus 327 Kg Ganja, 8 Oknum Polres Padangsidimpuan Dituntut Jaksa Bervariasi

Media Apakabar.com
Selasa, 29 Desember 2020 - 22:24
kali dibaca

Mediaapakabar.com Medan - 
Rekayasa pengungkapan kasus 327 kg ganja, delapan oknum polisi yang bertugas di Polres Padangsidimpuan dituntut jaksa bervariasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/12/2020). 

Adapun terdakwa yang dituntut mati yaitu Bripka Witno Suwito dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap melalui JPU Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong. 

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tuntutan 20 tahun penjara diberikan kepada terdakwa lainnya yakni Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. 

Keenamnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula saat Edy Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. 

Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1,6 juta per kg sehingga total modalnya Rp400 juta.

Ganja itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian tak berapa lama, Kampung Darek digerebek Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edy Anto Ritonga. 

Mengetahui penggrebekan itu membuat Edy Anto Ritonga was-was. Selanjutnya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil ganja tersebut dari rumahnya. “Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput".

Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwito. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edy Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edy Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan ganja tersebut ke mobil Daihatsu Terios dan mobil Honda Jazz yang digunakan Bripka Witno Suwito serta teman-temannya. 

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kec Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan ganja tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 kg.

Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satnarkoba Polres Padangsidimpuan itu pun diamankan. (dian
Share:
Komentar

Berita Terkini