Pengembangan Kasus Edhy Prabowo , KPK Isyaratkan Terapkan Pasal Pencucian Uang

armen
Rabu, 02 Desember 2020 - 18:47
kali dibaca




Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020. (Foto: Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)


Mediaapakabar.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang telah menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Dalam pengembangan kasus ini, tak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat pihak lain yang terlibat sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga mengisyaratkan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentu akan dilakukan analisis terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Dalam konstruksi perkara yang telah dibeberkan KPK, Edhy Prabowo selaku menteri kelautan dan perikanan diduga telah menerima suap dari sejumlah eksportir, termasuk Chairman PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. Uang suap itu diduga ditampung rekening PT Aero Citra Kargo yang memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor. Edhy Prabowo sendiri memiliki saham di PT ACK dengan nominee atau meminjam nama Amri dan Ahmad Bahtiar. 

PT ACK diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 9,8 miliar ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar. Sebagian uang tersebut atau sekitar Rp 3,4 miliar ditransfer Ahmad Bahtiar ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul Faqih. Dari jumlah itu, sekitar Rp 750 juta telah dipergunakan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi dengan membeli sejumlah barang mewah seperti jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, dan lainnya saat kunjungan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat.

Ali menyatakan, pasal TPPU bakal diterapkan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana yang dilakukan Edhy atau tersangka lainnya. KPK juga memastikan akan menelusuri aliran dana dari kasus ini dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan dan PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK saat ini fokus menuntaskan berkas penyidikan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Edhy Prabowo. Dikatakan, setelah proses pemeriksaan para saksi, KPK bakal menganalisis untuk menentukan pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan menerapkan pasal TPPU. "Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri tujuh tersangka tersebut. Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Ali.


Sumber:BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini