Kasus Suap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Medan

Media Apakabar.com
Senin, 14 Desember 2020 - 19:58
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com Medan- Sebanyak 14 eks Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12/2020). 

Sidang yang beragandekan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK itu berlangsung secara video conference (online) dengan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan. 

Para terdakwa yakni Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Syamsul Hilal, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengungkapkan, 14 terdakwa mantan Anggota DPRD Sumut itu meminta 'uang ketok palu' terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014-2015 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

"Berkaitan perkara suap tersebut, nominal suap yang diterima secara bertahap oleh masing-masing terdakwa yakni, Nurhasanah Rp472 juta, Jamaluddin Hasibuan Rp497 juta, Ahmad Hosen Rp752 juta," kata JPU Ronald.

Kemudian Sudirman Halawa Rp417 juta, Ramli Rp497 juta, Irwansyah Damanik Rp602 juta, Megalia Agustina Rp540 juta, Ida Budi Ningsih Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Mulyani Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban Rp377 juta, Japorman Saragih Rp427 juta.

"Selanjutnya yang terakhir atas nama  Rahmad Pardamean Hasibuan Rp500 juta," tutur JPU Ronald. 

Dalam sidang, JPU KPK juga menyampaikan, para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Kemudian, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Provinsi, meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Para terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur melalui Muhammad Alinafiah, Hamami Sul Bahsyan dan Ahmad Fuad Lubis terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A 2015," jelas JPU Ronald.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini