Kasus Pungli, Oknum PNS Dinas PU Kota Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 07 Desember 2020 - 19:56
kali dibaca

Mediaapakabar.com - 
Nusiruan (53), PNS pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020). 

Menurut Ketua Majelis Hakim, Bambang Winarno, pria yang tinggal di Jalan Badak No. 2, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area ini terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pegawai honorer di Dinas PU Kota Medan. 

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online). 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nusiruan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan penjara selama 2 bulan," tegas hakim. 

Hakim mengatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sunulingga dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa selaku Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara Dinas PU Medan sekira awal bulan Januari 2020, mengadakan rapat dengan mengumpulkan para Ketua Kelompok (Mandor) dari para pegawai honorer tersebut. 

Maksud tujuan diadakan pertemuan tersebut untuk menjelaskan bilamana nantinya gaji secara rappel sudah keluar, agar dilakukan pengumpulan dana dari pegawai honorer per orang dengan alasan untuk keperluan biaya operasional kantor dan diarahkan dikutip per orang sebesar Rp1 juta. 

Terdakwa mengatakan "sampaikan sama kawan-kawan biaya operasional Rp1 juta diselesaikan setelah tiga bulan gajian". Kemudian mendengar hal tersebut, para Ketua Kelompok membantah perintah terdakwa dengan mengatakan "kok besar kali pak biaya operasionalnya, tidak sanggup lah kami pak". 

Kemudian terdakwa menjawab lagi "gaji kalian keluar 3 bulan sebanyak Rp8 juta setengah, masa ngeluarkan Rp1 juta kalian tidak bisa". 

Lalu para Ketua Kelompok menjawab "iya pak kami sampaikan sama kawan-kawan tapi nggak jamin mau dengan biaya Rp1 juta ini". Kemudian terdakwa  mengatakan "tulis catatannya berapa anggota yang bayar". 

Selanjutnya pada bulan April 2020, para pegawai honorer tersebut menerima gaji secara rappel yang ditransfer ke rekening masing-masing dengan jumlah yang telah ditentukan dan dirappel untuk 3 bulan, yaitu gaji bulan Januari 2020, Februari 2020 dan Maret tahun 2020. 

Kemudian sesuai perintah dari terdakwa, para Ketua Kelompok menyampaikan perintah tersebut kepada seluruh pegawai honorer bahwa jika gaji sudah dicairkan maka diwajibkan untuk memberikan uang sebesar Rp1 per orang. 

Namun pada saat itu para pegawai honorer banyak yang merasa keberatan, selanjutnya diarahkan oleh terdakwa kepada para Ketua Kelompok bahwa setiap pegawai honorer memberikan uang sebesar Rp500 ribu per orang. 

Lalu Ketua Kelompok kembali mengumpulkan dan mengutip uang dari para pegawai honorer yang berjumlah sebanyak 82 orang yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Selanjutnya beberapa pegawai honorer akhirnya memberikan uang tersebut karena merasa ketakutan tidak dipekerjakan kembali atau dipecat.

Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi dan diproses sampai ke persidangan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini