Jika Terbukti Bersalah Bisakah Pelaku Korupsi Bansos Covid-19 Dihukum Mati? Ini Penjelasan Ketua KPK

armen
Minggu, 06 Desember 2020 - 08:54
kali dibaca




Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (Eva Safitri/detikcom)

Mediaapakabar.com
-KPK telah menetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19) termasuk Menteri Sosial, Juliari Batubara. Bisakah para terduga koruptor ini dikenakan hukuman mati jika terbukti bersalah?

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

"Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Firli mengatakan dalam UU itu memang ada aturan hukum mati. Dalam kasus korupsi bantuan sosial ini, Firli mengatakan KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti.

"Kedua memang ada ancaman hukum mati. Kita paham juga bahwa pandemi COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi COVID-19. Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun '99," tutur dia.

Firli mengatakan KPK masih terus bekerja keras untuk melakukan pengembangan kasus. Sehingga dapat ditemukan ada atau tidaknya tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi ini.

"Saya kita kita masih memang bekerja keras untuk membuktikan ada-tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu," katanya.

Sumber :detik.com

Share:
Komentar

Berita Terkini