Dorong Sinergitas Keberhasilan P4GN Di Lingkungan Instansi Vertikal, Direktorat Kerja Sama BNN Lakukan Asistensi

armen
Sabtu, 12 Desember 2020 - 19:31
kali dibaca



Direktur Kerja Sama Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Drs. Achmad Djatmiko, M.A.

Mediaapakabar.com
-Menciptakan Indonesia yang sehat, produktif, dan bahagia tanpa Narkoba merupakan misi besar dari pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector P4GN membutuhkan dukungan yang sinergis melalui kerja sama secara menyeluruh dari berbagai pihak.

Sebagai lembaga negara, tentunya kerja sama yang dijalin dilegalkan dengan sebuah dokumen autentik yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak melalui nota kesepahaman (MoU) dan diturunkan dengan perjanjian kerja sama (PKS).

Pentingnya dokumen kerja sama dari segi yuridis sebagai kepastian hukum bagi BNN dan mitra kerja, mendorong Direktorat Kerja Sama Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN untuk melakukan Asistensi Pelaksanaan Kerja Sama yang dikhususkan bagi instansi vertikal di lingkungan BNN dan pemerintah daerah setempat, seperti yang dilakukan oleh Direktorat Kerja Sama kepada jajaran BNN Provinsi Bali, di The Trans Resort Bali, Kamis (10/12).

Dikutip dari laman BNN, Direktur Kerja Sama Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Drs. Achmad Djatmiko, M.A., mengatakan bahwa saat ini banyak kerja sama yang telah dijalin oleh BNN Provinsi maupun Kabupaten Kota tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tepat serta belum diadministrasikan dengan baik.

“Permasalahan yang ada di BNN Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam bidang kerja sama saat ini adalah banyak kerja sama yang belum maksimal dan belum sempurna, terutama terkait dengan dokumen. Ada yang tidak lengkap bahkan hilang, hingga tidak dapat dilacak”, ujar Direktur Kerja Sama Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.

Melalui asistensi ini, Direktorat Kerja Sama akan memfasilitasi penyusunan dokumen tersebut yang menjadi fokus di dalam ruang lingkup nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah berbeda dengan ruang lingkup kerja sama dengan mitra kerja lainnya.

Kegiatan ini disambut baik oleh Ka BNN Provinsi Bali dan jajarannya. Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, S.H., menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini BNN Provinsi Bali telah melaksanakan 43 nota kesepahaman yang pelaksanaanya masih dalam evaluasi. Pasalnya dari MoU yang sudah ditandatangani, baru 40% yang ditindaklanjuti sesuai dengan kesepatakan yang tertuang di dalam perjanjian kerja sama.

“BNN Provinsi Bali ini sudah melaksanakan 43 MoU termasuk implementasi dari Inpres No. 2 Tahun 2020 juga sudah dilakukan. Sekarang tindak lanjut kita adalah mengevaluasi sejauh mana MoU tersebut sudah dilakukan”, Imbuh Kepala BNN Provinsi Bali 

Lebih lanjut Kepala BNN Provinsi Bali berharap, kegiatan asistensi ini dapat mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program P4GN yang berkesinambungan dan berkelanjutan.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini