BNN : Dihapus Dari Schedule IV, Ganja tetap Dalam Pengawasan Ketat

armen
Sabtu, 12 Desember 2020 - 19:38
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-Direktorat Hukum dan Kerja Sama BNN mensosialisasikan kembali hasil pembahasan 6 rekomendasi WHO-ECDD terkait cannabis dan cannabinoid, pada jajaran BNN Provinsi Bali, di Trans Hotel, Kamis (10/12).

Sosialisasi ini dianggap penting karena banyaknya pemberitaan terkait keputusan PBB untuk melegalisasi ganja tersebut yang kemudian dijadikan ‘lampu hijau’ bagi oknum kelompok masyarakat yang mendukung hal tersebut.

Sebelumnya ECDD WHO pada tahun 2019 memberikan rekomendasi kepada CND untuk menghapus cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV Convention on Narcotics Drugs 1961 dan hanya berada pada Schedule I Convention dimaksud.

Schedule IV Konvensi dibuat untuk substansi yang sangat berbahaya, tidak memiliki manfaat medis, serta berisiko sangat tinggi terhadap kesehatan. Sedangkan Schedule I dibuat untuk substansi yang dapat memiliki manfaat medis namun memiliki risiko penyalahgunaan yang sangat besar.

WHO kemudian menghapuskan cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV, namun tetap berada pada Schedule I Konvensi Narkotika 1961 yang artinya masih harus dikontrol pengawasannya dan tidak dilegalkan untuk keperluan rekreasional.

Hal tersebut dipertegas dengan tinjauan ilmiah terhadap cannabis dan cannabis resin yang disampaikan oleh Dr.rer.nat.apt. Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si., KK Farmakokimia Sekolah Farmasi ITB, yang mengatakan bahwa dihapuskannya cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV bukan semerta melegalkan penggunaan ganja di Indonesia yang banyak digunakan untuk kepentingan rekreasional.

Ia juga mengatakan bahwa, cannabis atau ganja yang diupayakan legalitasnya karena memiliki khasiat medis karena melihat beberapa negara melegalkan ganja untuk kepentingan medis, tidak serta merta cocok untuk digunakan di Indonesia. Perlu pembuktian keunggulan/kelebihan dibanding obat non turunan cannabis untuk indikasi medis yang digunakan.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, ganja sebagai senyawa rekreasional berdampak pada psikososial yang merupakan pintu masuk penggunaan zat lainnya sehingga berpotensi menciptakan generasi yang lemah karakter.

Sebagai negara berdaulat yang memiliki peraturan perundang-undangannya sendiri, Indonesia telah mengatur narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, ganja dan turunannya masuk ke dalam golongan I, yaitu sangat berbahaya.

Penggolongan ini tentunya sudah dipertimbangkan dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang terjadi di Indonesia khususnya pada narkotika jenis ganja.

Oleh karena itu, melaksanakan amanat undang-undang, khususnya UU No. 35 Tahun 2009 adalah sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara demi terciptanya Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Sumber :bnn.go.id
Share:
Komentar

Berita Terkini