Waduh, Permen Mengandung Ganja Kiriman Amerika Terungkap

armen
Jumat, 06 November 2020 - 09:06
kali dibaca




Mediaapakabar.com-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah ungkap peredaran narkotika dalam bentuk permen yang dikirim dari Amerika.

Permen yang diduga mempunyai kandungan narkoba berasal dari Amerika bermerek Sour Patch Kids.

Sekilas permen tersebut tidak terlihat tampak seperti narkotika.

Ironisnya pada bungkus permen tersebut tertera kata Kids yang artinya diperuntukkan untuk anak.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan pengungkapan permen mengandung ganja tersebut pada (26/10) lalu.

Tim gabungan menangkap pelaku berinisial HNF (32) di perumahan VIP Nomor 14 kelurahan Tanjung kulon Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan setelah menerima kiriman paket.

"Paket itu berisikan 6 ampul cairan mengandung Tetrahidrocannabinol (THC) dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen yang mengandung THC atau senayawa utama yang ada di dalam tanaman ganja," ujarnya saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Rabu (4/11/2020).

Menurut Brigjen Benny, HNF mengaku barang haram itu dikirimkan temannya yang berada di Amerika.

Sebelumnya pelaku juga pernah tinggal di Amerika
Pengakuan tersangka permen itu masih dikonsumsi sendiri.

Permen itu belum menyebar ke pasaran," tuturnya.

Dikatakannya, efek dari permen tersebut jika dikonsumsi adalah halusinasi. Memakan permen itu sama saja mengkonsumsi Ganja.

Kalau di negara asalnya kemungkinan permen itu legal diperjualbelikan.

Tergantung aturan di masing-masing negaranya.

Bahkan ganja, sabu di beberapa negara bebas.

Namun di negara kita tidak bisa," jelasnya.

Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan satu bungkus permen itu dibeli seharga Rp 1,5 juta.

Satu bungkus berisi 40 butir permen.

"Pengungkapan kami tidak puas sampai di sini saja. Kami akan melakukan pengungkapan pelaku lainnya," tukasnya.

Pada kasus tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika. Tersangka terancam dihukum minimal 5 tahun penjara

Sumber : jateng.tribunnews.com



Share:
Komentar

Berita Terkini