Waduh, Komisi II DPRD Medan Rekomendasikan Disnaker Provsu Kaji Izin PT Unibis

armen
Senin, 09 November 2020 - 19:40
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai PT Unibis sewenang-wenang terhadap karyawan, sehingga diminta agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut mengkaji izin perusahaan tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri pihak Unibis, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan perwakilan karyawan di ruang rapat Komisi II lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (9/11/2020).

Rapat itu sendiri dipimipin wakil ketua komisi II DPRD Medan Sudari ST, (PAN)
didampingi Jansen Simbolon (Hanura) dan Dhiahul Hayati (PKS).

"Kami minta Disnaker agar mengkaji lagi izin PT Unibis. Perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan," kata Sudari.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pihak Unibis sudah
menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang."Masalah ini akan kita laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), "tegas Sudari.

Sementara perwakilan Disnaker Provinsi Sumut, Rentauli Silalahi menegaskan, pelanggaran yang sangat-sangat berat adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru.

"Karena itu saya akan jemput bola mendatangi BPJS ketenagakerjaan untuk data karyawan,"ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut ini.

Untuk diketahui, sejak Juni lalu, 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan. Pasalnya, pabrik tersebut kerap melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak diberi uang lembur.

Permasalahan semakin memuncak, lantaran pihak perusahaan bukannya memberi solusi pada karyawan, malah merekrut karyawan baru.

Hal ini pun baru diketahui para pekerja pada RDP di Komisi II, Senin (9/11/2020). Saat pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memaparkan, iuran premi karyawan tak lagi dibayarkan perusahaan sejak Agustus lalu.

"Kami baru tahu tadi di rdp, kalau premi kami tak lagi dibayar pihak perusahaan. Sedangkan status kami tak jelas sampai saat ini,"kata Tarida Saragih yang mengaku sudah 21 tahun bekerja di PT Unibis.

Dia menyebutkan permasalahan pemotongan gaji dan uang lembur terjadi sejak 2018 lalu. Jika mesin produksi rusak, karyawan diharuskan mengganti dan gaji mereka dipotong. "Setiap orangnya kami dipotong Rp 150 ribu,"ungkap Tarida.

Sumber :Mediaportibi.com
Share:
Komentar

Berita Terkini