Kemungkinan kegiatan resepsi pernikahan tersebut akan dibuka pekan depan. "Pak Gubernur dari awal sudah menyampaikan masih terus menerapkan protokol kesehatan," kata Ariza, Minggu (8/11/2020).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya DKI Jakarta mengatakan, pengelola gedung yang hendak membuka tempatnya untuk gelaran pesta pernikahan dipersilahkan mengajukan proposal ke Dinas Parekraf. "Untuk pengelola gedung kalau mau membuka resepsi pernikahannya, silahkan mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ungkapnya.
Gumilar menyebutkan ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti ditaati pihak pengelola. Protokol itu meliputi tata cara menerima tamu undangan, cara menghidangkan menu makanan, hingga tata cara saat tamu undangan mengambil makanan. "Untuk tamu duduk semua, nggak boleh wara Wiri, room table, nggak boleh prasmanan, tamu makanannya dilayani," pungkasnya.
Sumber :Sindonews.com