Kurir 2 Kg Sabu Asal Lampung Divonis 16 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 04 November 2020 - 22:48
kali dibaca
Persidangan 


Mediaapakabar.com- Kurir 2 kg sabu asal Lampung dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2020).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan dalam sidang yang berlangsung secara video conference.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andre Hermawan selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan perbuatan pria 23 tahun yang tinggal di Jalan Danau Toba Gg. Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kab Bandar Lampung, Provinsi Lampung itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHAP.

Menanggapi putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan menyatakan terima.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi sabu di Jalan Lintas Sumatera/Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Petugas kemudian berhasil menangkap terdakwa dan Agung Prasojo (berkas terpisah).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 2 kg sabu dan HP Samsung lipat yang diakui terdakwa adalah miliknya yang baru saja diterimanya dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO).

Jika berhasil mengantarkan sabu tersebut, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1 juta. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini