Jual Sabu Sama Polisi Menyamar, Pria Tamatan SD Dituntut 14 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 03 November 2020 - 21:51
kali dibaca
ilustrasi palu hakim 

Mediaapakabar.com- Sukimin alias Ketut (34) warga Dusun VI Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dituntut selama 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11/2020). 

Pria yang cuma tamatan SD itu dinyatakan bersalah karena menjual sabu seberat 290 gram kepada polisi yang menyamar. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuan di depan Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan dan terdakwa dalam sidang yang berlangsung secara video conference. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa. 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan terdakwa diringkus pada Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira pukul 20.30 WIB oleh anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut di warung pinggir jalan lintas Siantar-Tebingtinggi Simpang AMD, Kelurahan Bajenis, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi saat akan bertransaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar menjadi pembeli.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus seberat 290 gram dengan harga Rp135 juta.

Menurut pengakuan terdakwa, barang haram itu memang miliknya yang didapat dari seseorang bernama Adi Misiadi alias Jack Walker JW alias Peng (DPO).

Terdakwa juga mengakui bahwa disuruh oleh Adi Misiadi untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli yang ternyata polisi dengan harapan terdakwa bisa menerima upah sebesar Rp5 juta. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini