Jual Sabu Sama Polisi Yang Menyamar, Tiga Pria Ini Disidangkan

armen
Rabu, 11 November 2020 - 13:15
kali dibaca



-Foto: Polisi yang menangkap saat memberikan kesaksian di persidangan 

Mediaapakabar.com-Medan- Jual sabu sama polisi yang menyamar, tiga pria menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan pada surat dakwaannya menjelaskan ketiga terdakwa Anasrullah alias Acong (33) dan Alfian Nasution alias Pian (29), keduanya warga Jalan Rahmadsyah Gang Waspada, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area serta Bahdani Yusuf Tanjung alias Dani (20) warga Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ditangkap petugas Polda Sumut pada 19 Maret 2020 di Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di belakang Hotel Oyo. 

"Penangkapan itu bermula saat petugas polisi mendapat informasi dari seorang informan perihal terdakwa yang bisa menjual dan menyediakan sabu," ucap jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Aimafni Arli. 

Kemudian petugas polisi menjumpai terdakwa Dani lalu melakukan kesepatakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu dengan harga Rp55 juta.

Setelah berjumpa, petugas polisi diarahkan untuk menjemput sabu itu di seputaran Masjid Raya Medan. Tiba di Masjid Raya, terdakwa Dani lalu menghubungi terdakwa Acong.

Mereka kemudian pergi ke Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di belakang Hotel Oyo. 

"Pada saat sesampainya di belakang Hotel Oyo tersebut petugas polisi melihat terdakwa Pian sedang menunggu dan kemudian terdakwa Acong meminta sesuatu dan terdakwa Pian menyerahkan sesuatu seperti bungkusan kepada terdakwa Acong," jelas jaksa.

Setelah menyerahkan bungkusan tersebut terdakwa Pian terlihat seperti mengawasi sekitar lokasi.

"Sementara itu saat terdakwa Acong akan menyerahkan sabu tersebut petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," beber jaksa.

Dari tangan para terdakwa diamankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 33,86 gram. Dari pengkuan para terdakwa, bila sabu itu berhasil dijual, masing-masing mereka akan mendapat keuntungan bervarasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini