Waduh, Insiden Pengusiran Satgas Covid 19, Pemko Medan Laporkan Panitia Kicau Burung ke Polisi

armen
Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:11
kali dibaca



Mediaapakabar.com
- Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, mengatakan, pihaknya telah melaporkan panitia penyelenggara event kicau burung yang sempat mengusir petugas Satgas Covid-19 ke polisi.

“Panitia penyelenggaranya yang dilaporkan, yang melapor camat, ” ujar Arief, di Medan, Rabu (27/10/2020).

Dia menegaskan, petugas Satgas Covid-19 datang ke lokasi acara kicau burung karena mendapat informasi adanya keberatan dari masyarakat sekitar.

“Informasinya panitia penyelenggara itu bukan orang atau penduduk setempat. Tapi, dari luar, ” urainya.

Dia mencontohkan, manajer Hairos Waterpark yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Sudah dilaporkan itu, bisa dipidana penyelenggaranya, ” bilangnya.

Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting yang dikonfirmasi membenarkan sudah melaporkan insiden itu ke Polsek Deli Tua dengan tembusan ke Polrestabes Medan. Dia mengaku hasil koordinasi dengan Polsek Deli Tua, duduk perkara kasus ini sudah masuk pidana.

“Jadi, ini sebenarnya beda dengan laporan pidana umum. Kan ini sifatnya tim, kita Satgas Kecamatan disitu ada unsur Koramil dan Polsek. Jadi, insiden ini kita laporkan dengan koordinasi antar tim di dalam unsur itu,” ungkapnya.

Topan menilai selanjutnya, polisi yang akan memproses kasus ini. Nantinya, polisi yang akan memanggil pihak-pihak yang menghalangi petugas di lokasi kejadian.

“Ya, yang pasti panitianya pertama. Itu panitianya juga bukan warga Medan Tuntungan. Panitianya itu warga luar. Makanya, penduduk sekitar resah karena berkerumun melaporkannya ke kita. Ternyata, saat akan dibubarkan tim kita malah diintimidasi dan diusir,” jelasnya.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini