Tersandung kasus 25 Butir ekstasi, Husen Syukri Divonis 9 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:16
kali dibaca
Persidangan digelar online


Mediaapakabar.com- Tersandung kasus 25 butir ekstasi, Husen Syukri alias Husen (40) warga Jalan Griya Gang Sejarah Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, divonis selama 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (14/10/2020). 

Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara menyatakan perbuatan Husen Syukri terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selain Husen Syukri, majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya pada berkas terpisah, yakni M Amin dan Tri Utari masing-masing selama 7 tahun penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, selain hukuman badan ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda.

"Untuk Husen Syukri diwajibkan membayar denda Rp10 miliar subsider 3 bulan kurungan sedangkan M Amin dan Tri Utari diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 milliar subsider 4 bulan kurungan," jelas majelis hakim. 

Menurut majelis hakim adapun yang memberatkan hukuman Husen Syukri karena dia seorang residivis dalam kasus yang sama (narkotika). 

Sedangkan untuk terdakwa M Amin dan Tri Utari, yang memberatkan hukumannya adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun jaksa untuk mengambil sikap apakah terima atau banding. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula dari penangkapan M Amin dan Tri Utari oleh petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia pada 4 Maret 2020 lalu. 

Saat ditangkap dari tangan keduanya didapat barang bukti 25 butir ekstasi. Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Husen Syukri. 

Kemudian petugas berhasil menangkap Husen Syukri pada 24 Maret 2020. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini