Simpan 6,56 Gram Sabu , Sepasang Kekasih Ini Diringkus di Kos-Kosan

armen
Senin, 19 Oktober 2020 - 09:24
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-Sepasang kekasih ini diringkus diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar karena menyimpan sebanyak 6,56 gram narkotika jenis sabu salah satu kos kosan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sabtu (17/10/2020) malam sekira pukul 24.00 atau 00.00 Wib.

Keduanya yakni  Rafles Sinaga (28) warga Jalan Tangki Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan N boru P (28) warga Sibatu batu, Kecamatan Siantar Sitalasai, Kota Siantar  

Penangkapan sepasang kekasih itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos kosan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa itu ada beberapa orang sering melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Lalu Hari Sabtu (17/10/2020) malam sekira pukul 24.00 atau 00.00 Wib Tim Opsnal menggerebek kos kosan itu dan meringkus Pelaku Rafles Sinaga sedang berdiri didepan pintu salah satu kamar kemudian dari sampingnya ditemukan barang bukti 1 buah tas warna merah jambu berisi 1 unit timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip.

Tidak itu saja, Tim Opsnal juga meringkus seorang wanita berinisial N boru P didalam kamar kos itu. Tim Opsnal langsung melakukan penggledahan didalam kamar kos itu dan ditemukan barang bukti dari atas meja berupa 1 unit Handphone merk Oppo, dan 1 buah tas bermotif bunga berisi 8 paket narkotika diduga jenis sabu.

Lalu dari dalam kamar mandi tepat didepan kamar kos tersebut ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 6,56 Gram yang dibalut tissu. Diinterogasi, sepasang kekasih itu mengakui pemilik barang bukti sabu itu sehingga sepasang kekasih itu dan barang bukti diboyong Tim Opsnal ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.

“Benar, Pelaku Rafles Sinaga dan N boru P sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi hari Minggu (18/10/2020) sore.

Sumber :jurnalx.id
Share:
Komentar

Berita Terkini