Mediaapakabar.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri
menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam
keteranganya, Sabtu (10/10/2020).
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. "Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintanf dua ini.
Disisi lain Argo mengungkapkan dari
total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif
Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman
masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui
gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi
turun ke yang beresiko tertular Covid-19.(rel)