Rekor! Polres Inhil Sita 50 Kg Sabu yang Disimpan di Kebun Sawit

armen
Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:20
kali dibaca



Foto(Humas Polres Rohil)

Mediaapakabar.com
-Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan peredaran 50 kg  Narkotika jenis sabu disimpan di kebun sawit. Tepatnya, di Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tidak tanggung-tanggung, Penangkapan sabu ini merupakan record terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan yang ikut langsung dalam operasi penggagalan Penyeludupan sabu tersebut mengatakan selain mengamankan barang bukti 50 Kg sabu, pihak juga berhasil mengamankan satu orang kurir berinisial  Y .

"Barang itu disimpan di dalam 3 karung warna putih dan terdapat juga uang tunai Rp10 juta,”ujar AKBP Dian Setyawan, Jumat (23/10/2020).

AKBP Dian Setyawan menambahkan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat.  Anggota Sat Narkoba sampai harus mengendap selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk menangkap pelaku.

Setelah sabu seberat 50 kilo itu ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut.

Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18:45 wib, transporter (kurir) berinisial Y (43 tahun) berhasil dibekuk

“Terkait dengan pengungkapnya, tim kita dari anggota Narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin. Mereka sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah, berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya,” ungkap AKBP Dian Setyawan.

Sabu 50 kilogram tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.

Lebih lanjut AKBP Dian menambahkan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan sabu disimpan di kebun sawit itu.

Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil.

“Total nilai sabu 50 kilogram itu senilai Rp 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Sumber :Kitakini.news
Share:
Komentar

Berita Terkini