Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Ketua KAMI Ditunda

Media Apakabar.com
Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:10
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Pihak termohon tidak hadir, sidang perdana praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10/2020). 

Awalnya, sidang perdana dibuka oleh hakim tunggal, Syafril Batubara tanpa hadirnya termohon yaitu Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Kepala kepolisian Restabes Medan.

Sidang sempat diwarnai interupsi oleh kuasa hukum pemohon dari Korps Advokat alumni UMSU (KAUM). Mereka meminta agar sidang tetap dilanjutkan meskipun tidak dihadiri oleh termohon. Namun usulan pendapat hukum dari kuasa hukum pemohon ditolak hakim dan menyatakan sidang akan dilanjutkan minggu depan. 

"Kita sangat kecewa dan menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh hakim dalam sidang prapid ini," kata Ketua KAUM, Mahmud Irsad Lubis kepada wartawan usai penundaan sidang.

Menurut Irsad, seharusnya hakim mendengar aspirasi dari pemohon, bukan malah menunjukkan arogansi kekuasaan. "Walaupun termohon tidak hadir, prapid ini kan sidang cepat yaitu 7 hari. Jadi tanpa kehadiran termohon seharusnya tetap dibacakan permohonan kami," ujar Irsad.

Irsad menegaskan, bahwa prapid adalah lembaga sidang cepat yaitu hanya 7 hari. Karena itu, lanjutnya, prosesnya bukan konvensional seperti sidang perdata tapi harus merujuk pada ketentuan KUHAP. 

Sementara, Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran menyampaikan bahwa sidang prapid ini dikawal, diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Utara.

"Apapun yang terjadi selama proses sidang prapid ini sejak dari awal hingga akhir artinya sampai putusan nanti semua prosesnya diawasi dan dipantau, bukan hanya oleh masyarakat tapi juga oleh lembaga yang berwenang di bidangnya. Kita berharap tadi termohon kooperatif untuk hadir, tapi faktanya mereka memang gak hadir," pungkasnya. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini