Penarik Becak Bermotor di Medan Divonis Hukuman Mati

Media Apakabar.com
Kamis, 22 Oktober 2020 - 19:47
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com- Zulkifli, penarik becak bermotor warga Jalan Pertiwi Gg. Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2020).

Majelis hakim diketuai oleh Saidin Bagariang menyatakan pria 44 tahun itu terbukti bersalah karena menjadi kurir 52 kg sabu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," kata majelis hakim.Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan," pungkas majelis hakim.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada Desember 2019 lalu Zulkifli sedang mengendarai becak bermotor untuk menyerahkan 2 bungkus sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO).

"Lalu petugas BNN memberhentikannya dan ditemukan sabu seberat 2 kg. Selanjutnya Zulkifli mengaku kalau ada sabu lainnya yang disimpan dalam rumahnya," kata jaksa.

Selanjutnya, setelah itu petugas BNN langsung masuk ke dalam rumahnya dan Zulkifli menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus sabu.

Zulkifli dan petugas BNN kemudian menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus lagi. "Total sabu yang disita dari Zulkifli seberat 52 kg," beber jaksa.

Selain narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan didalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon Zulkifli menawarkan pekerjaan untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara. Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkoba.

"Zulkifli menerima tawaran Arifin disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu Zulkifli bercerita masalah ekonomi kepada Arifin," tandas jaksa. (dian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini