MELAWAN NARKOBA DARI DESA

armen
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 20:28
kali dibaca


Oleh: Setyo Haryono, SHI*

*Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Purbalingga

Mediaapakabar.com-Tanpa kita sadari, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan makin hari terus menjadi, seiring pesatnya industri teknologi informasi, Dimana informasi bisa didapat dengan cepat. Kasus penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kota, justru sekarang sudah menyerang masyarakat desa, atau terjadi di desa- desa. 


Meskipun untuk jenis narkotika belum begitu marak, namun penyalahgunaan obat-obatan di desa sudah menjadihal yang biasa. Modus mereka dengan mengoplos obat generik yang dibeli di apotik dengan minuman berstamina atau arak. Sehingga memiliki efek nge fly yang dahsyat.

Sebuah Fakta Mengerikan 

Sebuah fakta, bahwa berbagai kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba (narkotika dan obat terlarang) melibatkan warga desa, khususnya pemudanya. Berawal dari konsumsi minuman keras yang sudah menjadi candu bagi mereka, meningkat pada penggunaan jenis obat terlarang (Thramadol, Hexymer, Aprazolam dan sejenisnya). 

Dan berbagai kasus kematian yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat sudah sering terjadi,dan pada umumnya dialami oleh warga desa. Bahkan di sebuah wilayah di daerah pantai utara Jawa, praktik pesta miras sudah menjadi hal lumrah. 

Meski tidak jarang yang sampai meninggal dunia. Rata-rata yang sekarang terjadi id desa adalah fenomena “Ngomix” yakni istilah minuman obat batuk komix sampai mabuk, dan “Ngoplos atau “Oplosan” yakni mencampur jebis miras dengan obat apotik atau obat nyamuk. Dan untuk penggunaan Narkotika (sabu) juga mengalami peningkatan di Indonesia, karena akses informasi untuk mendapatkan barang terlarang tersebut semakin mudah, yakni lewat jual beli online.

 

Sudah ada Payung Hukum 

Berdasarkan Permendagri No. 18 tahun 2019 tentang P4GN dilingkungan pemerintahan, yang mengatur Tata organisasi dalam rangka penanggulangan bahaya narkoba, maka setiap jenjang pemerintah agar membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan bahaya narkoba. Mulai dari Kabupaten sampai ke desa. 

Selain itu telah terbit Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkkotika dan Prekusor tahun 2020-2024, yang secara detail menjelaskan rencana aksi penanggulangan di setiap kementerian, badan dan lembaga negara. Tinggal menunngu petunjuk teknis pelaksanaannya. 

Adapun untuk anggarannya peraturan menteri desa PDTT No. 14 th 2019 telah memberikan ruang bagi desa untuk pencegahan bahaya narkoba.Dan pada tgl 22 September 2020, Menteri Desa PDTT Dr. HC. Halim Iskandar telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dgn BNN RI tentang kerjasama penanggulangan bahaya narkoba di Desa.

 

GRANAT sebagai Mitra Masyarakat 

Menyikapi kebijakan dan komitmen pemerintah untuk memerangi narkoba, maka Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yang telah tersebar di berbagai Provinsi dan kabupaten di Indonesia, berkomitmen untuk mengawal dan membantu Desa dalam rangka perang melawan narkoba. Mulai dari penyuluhan , pendampingan, konsultasi dan rehabilitasi serta siap bermitra dengan seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dalam menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba di desa. 

Maraknya kasus narkoba ini harus menjadi prioritas pemerintah Desa, dalam membangun sumber daya manusia desa, sebagai aset pembangunan yang berharga. Khsususnya generasi muda sebagai generasi penerus di Desa. Selain itu GRANAT juga membuka layanan masyarakat untuk rehabilitasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang memerlukan.

 

Diperlukan Satgas Desa Anti Narkotika 

Narkoba adalah ancaman besar, maka diperlukan komitmen yang kuat dan sinergi yang berkesinambungan antara berbagai pihak, pmerintah desa, kelompok masyarakat, kepolisian dan BNN harus satu visi misi. Dalam hal ini membentuk Satuan Desa Anti Narkotika atau sebutan lain adalah sebuah keniscayaan, yang akan memiliki dampak siginifikan untuk mencegah kasus penyalahgunaan narkoba. Karena para mereka yang berniat untuk melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba, dengan mudah dipantau oleh satgas desa. 

Bayangkan jika setiap desa telah membentuk satgas anti narkotika, yang terebar di l75.436 desa di Indonesia. Maka ini akan mempersempit ruang gerak para pelaku untuk masuk ke desa. 

Maka saya berharap, pihak kementerian yang membidangi Desa agar  mempertegas lagi tentang pentingnya pembentukan satgas anti narkotika atau sebutan di tingkat desa.

 

*Penulis Aadalah Ketua DPC GRANAT Purbalingga Jawa Tengah

* Koordinator Pendamping Desa Kementerian Desa Kab. Purbalingga Jawa

Share:
Komentar

Berita Terkini