LBH Medan : Dugaan Penyiksaan Terhadap Alm. Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi Semakin Nyata Adanya

armen
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:22
kali dibaca



Perwakilan LBH Medan di Mapolsek Sunggal

Mediaapakabar.com-Perwakilan dari LBH Medan merasa kecewa dan sangat menyayangkan Sikap oknum Polsek Sunggal yang diduga sengaja menghalang - halangi (obstraction of justice) untuk mengambil kuasa terhadap Tersangka.

Menurut Wadir LBH Medan, Irvan Sahputra SH MH ,kejadian bermula, Jumat (09/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, Perwakilan LBH Medan Martinu Jaya Halawa, SH , Doni Choirul, SH, Sofi dan Sri Rahayu (istri dari Tersangka) Suprianto yang juga merupakan keluarga dari Alm.Joko dedi Kurniawan dan Rudi Efendi mendatangi  Polsek sunggal untuk mengambil kuasaTersangka yang merupakan Saksi adanya dugaan tindak pidana terhadap almarhum joko dan rudi.

Sampai di lokasi, istri Tersangka menghubungi pihak penyidik pembantu a.n Taufik namun yang bersangkutan tidak berada di tempat yang mana ianya mengaku sedang bertugas mengamankan aksi demo di bundaran SIB.

Atas pernyataan tersebut istri Tersangka di arahkan untuk menghubungi penyidik pembantu a.n Fadli namun tidak di angkat kemudian LBH Medan menghubungi kembali Taufik dan mengarahkan untuk berkomunikasi kepada Panit.

“Setelah perwakilan kami menjumpai Panit di dalam ruang kerjanya,Panit mengijinkan untuk mengambil KuasaTersangka dan LBH saat itu menunggu Tersangka dijemput petugas ke lantai 2 (Dua).bahwa setelah menunggu kurang lebih 20 (dua Puluh) Menit Tersangka tak kunjung datang dan saat itu juga perwakilan kami kembali menghubungi Panit Polsek Sunggal berulang kali namun tidak di angkat,” ungkap Irvan dalam rilisnya yang diterima , Sabtu (10/10/2020).

Bahwa adapun seketika itu datang seorang petugas menanyakan keperluan LBH Medan, dan perwakilan dari LBH Medan menyampaikan untuk mengambil kuasa, hal tersebut di iyakan namun harus dititip, akan tetapi Kuasa dari LBH Medan ingin bertemu langsungTersangka.

Bahwa kemudian perwakilan dari LBH Medan mendatangi Kanit Reskrim dan saat itu kanit mengatakan untuk menunggu penyidik yang bersangkutan,LBH menyampaikan kepada kanit jika sebelumnya LBH medan telah berkomunikasi dengan Panit.

Seketika itu Kanit mengatakan " saya Kanit disini,  Panit tidak boleh melangkahi Kanit, saya yang mengintruksikan disini".Kemudian LBH kembali bertanya kepada kanit"gimana pak gk bisa kami ambil kuasanya. Kanit" Bisa tapi kalian tungga ja sampai penyidik pembantunya datang. Kemudian dia berkata "uda ya bukan kalian ja yang mau saya urusin, masih banyak juga warga yang mau saya urus"

Karena tidak juga di berikan untuk mengambil kuasa LBH Medan kordinasi kepada penyidik a.n Taufik, namun Taufik tetap bersih keras untuk mengarahkan kami untuk kembali di Hari Senin, dan kemudian Perwakilan LBH Medan menjumpai Wakapolsek di dalam Ruang Kerja menyampaikan maksud dan tujuan dan menyampaikan kendala dalam mengambil kuasa namun tetap di arahkan ke Kanit,

LBH Menilai tindakan Kanit yang arogan dan tidak Promoter tersebut diduga menguatkan adanya  penyiksaan yang menyebabkan kematian almarhum.

Oleh karena itu tindakan Polsek sunggal telah melanggar UUD Pasal 28D, G joPasal 70 Ayat (1) KUHAP yaitu  sebagai kuasa hukum yang seyogianya dapat mengambil kuasa dan bertemu dengan klien. namun dengan alasan yang tidak masuk akal harus menunggu PenyidikPembantu ini membuat LBH Medan telah dihalang-halangi,mengingat kasus yang sudah di laporkan sebelumnya di SPKT Poldasu dan laporan di Propam Poldasu attas kematian tidak wajar di Polsek Sunggal.(rel)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini