Mediaapakabar.com-Perwakilan dari LBH Medan merasa kecewa dan sangat menyayangkan Sikap oknum Polsek Sunggal yang diduga sengaja menghalang - halangi (obstraction of justice) untuk mengambil kuasa terhadap Tersangka.
Menurut
Wadir LBH Medan, Irvan Sahputra SH MH ,kejadian bermula, Jumat (09/10/2020)
sekitar pukul 14.30 WIB, Perwakilan LBH Medan Martinu Jaya
Halawa, SH , Doni Choirul, SH, Sofi dan Sri Rahayu
(istri dari Tersangka) Suprianto yang juga merupakan keluarga dari Alm.Joko
dedi Kurniawan dan Rudi Efendi mendatangi Polsek sunggal untuk mengambil kuasaTersangka yang
merupakan Saksi adanya dugaan tindak pidana terhadap almarhum joko dan rudi.
Sampai di lokasi, istri Tersangka menghubungi pihak penyidik pembantu a.n Taufik namun yang bersangkutan tidak berada di tempat yang mana ianya mengaku sedang bertugas mengamankan aksi demo di bundaran SIB.
Atas
pernyataan tersebut istri Tersangka di arahkan untuk menghubungi penyidik pembantu a.n
Fadli namun tidak di angkat kemudian LBH Medan menghubungi
kembali Taufik dan mengarahkan
untuk berkomunikasi kepada Panit.
“Setelah
perwakilan kami menjumpai
Panit di dalam ruang kerjanya,Panit mengijinkan untuk
mengambil KuasaTersangka dan LBH saat itu menunggu
Tersangka dijemput petugas ke lantai 2 (Dua).bahwa
setelah menunggu kurang lebih 20 (dua Puluh) Menit Tersangka tak kunjung datang dan saat itu juga perwakilan
kami
kembali menghubungi Panit Polsek Sunggal berulang
kali namun tidak di angkat,” ungkap
Irvan dalam rilisnya yang diterima , Sabtu (10/10/2020).
Bahwa adapun seketika
itu datang seorang petugas menanyakan keperluan LBH
Medan, dan perwakilan dari LBH Medan menyampaikan untuk mengambil kuasa, hal
tersebut di iyakan namun harus dititip, akan tetapi Kuasa dari LBH Medan ingin
bertemu langsungTersangka.
Bahwa
kemudian perwakilan dari LBH Medan mendatangi
Kanit Reskrim dan saat itu kanit mengatakan untuk
menunggu penyidik yang bersangkutan,LBH menyampaikan kepada kanit jika
sebelumnya LBH medan telah berkomunikasi dengan Panit.
Seketika itu Kanit mengatakan "
saya Kanit disini, Panit tidak boleh
melangkahi Kanit, saya yang mengintruksikan disini".Kemudian LBH kembali
bertanya kepada kanit"gimana pak gk bisa kami ambil kuasanya. Kanit"
Bisa tapi kalian tungga ja sampai penyidik pembantunya datang. Kemudian dia
berkata "uda ya bukan kalian ja yang mau saya urusin, masih banyak juga
warga yang mau saya urus"
Karena tidak juga di berikan untuk
mengambil kuasa LBH Medan kordinasi kepada
penyidik a.n Taufik, namun Taufik tetap bersih keras untuk mengarahkan kami untuk kembali
di Hari Senin, dan kemudian Perwakilan LBH Medan menjumpai Wakapolsek di
dalam Ruang Kerja menyampaikan maksud dan tujuan dan menyampaikan kendala dalam
mengambil kuasa namun tetap di arahkan ke Kanit,
LBH Menilai tindakan Kanit yang
arogan dan tidak Promoter tersebut diduga menguatkan adanya penyiksaan yang menyebabkan kematian
almarhum.
Oleh karena itu tindakan Polsek
sunggal telah melanggar UUD Pasal 28D, G joPasal 70 Ayat (1) KUHAP yaitu sebagai kuasa hukum yang seyogianya dapat
mengambil kuasa dan bertemu dengan klien. namun
dengan alasan yang tidak masuk akal harus menunggu PenyidikPembantu
ini membuat LBH Medan telah dihalang-halangi,mengingat
kasus yang sudah di laporkan sebelumnya di SPKT Poldasu dan laporan di Propam
Poldasu attas kematian tidak wajar di Polsek Sunggal.(rel)