Ida Fauziah Luruskan Anggapan UU Ciptaker Kebiri Perlindungan Pekerja

armen
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:29
kali dibaca



Mediaapakabar.com-
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan, tanpa ada salah satu yang dikesampingkan. Menurutnya, anggapan pelonggaran syarat-syarat usaha dalam UU Cipta Kerja berdampak pada lemahnya perlindungan pekerja tidaklah benar.

Hal itu disampaikan Ida pada dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara virtual. Forum tersebut dihadiri oleh pakar hukum ketenagakerjaan dari berbagai kampus, seperti UI, UGM, Undip, USU, Unair, UPH, UNS Surabaya, Unsahid, Univ. Muhammadiyah Surabaya, Universitas Islam Bandung, Univ Flores, Wijaya Putra Surabaya, Singaperbangsa Karawang. Juga para advokad dan praktisi.

"RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Pada kesempatan tersebut, Ida turut menjelaskan berbagai isu yang berkembang seputar UU Cipta Kerja, antara lain pesangon, kontrak kerja, upah, TKA, waktu kerja, outsourcing, dan sebagainya.

Menanggapi penjelasan Menaker, Prof Aloysius Uwiyono dari UI menyampaikan beberapa catatan kritis terkait upah, kontrak, outsourcing dan sanksi bagi pihak yang melanggar. Ia berharap pandangannya itu dapat diakomodasi di Peraturan Pemerintah (PP) agar ada kepastian perlindungan pekerja. Di sisi lain, Aloysius mengapresiasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak membebankan iuran baru kepada pekerja-pengusaha.

Sementara itu, Asri Wijayanti dari Universitas Muhammadiyah Surabaya meminta agar UU yang sudah disahkan bisa segera diedarkan ke publik agar dapat dicermati secara detail.

Dari dialog yang dilakukan, Ida mengamini ada beberapa hal teknis yang belum diatur dalam UU Cipta Kerja mesti diatur dalam PP. Salah satunya terkait Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) yang jangka waktunya belum diatur secara rigid.

Sumber :detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini