Operasi Yustisi, Polres Tapsel Berikan 109 Teguran Tertulis kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

armen
Senin, 28 September 2020 - 13:51
kali dibaca




Mediaapakabar.com
- Polres Tapanuli Selatan bersama Instansi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Ops Yustisi di Kec.Angkola Barat Kab.Tapanuli Selatan guna mendisiplinkan warga agar menaati protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19, Senin (28/09/2020)

Pada kesempatan tersebut Iptu Sumanto Naibaho bertindak sebagai perwira pengendali memimpin pelaksanaan Ops Yustisi di Kec.Angkola Barat Kab.Tapanuli Selatan dan menggelar di 12 titik sebagai objek pelaksanaan Ops Yustisi.

Personil Polres Tapsel bersama, Personil Kodim 0212/TS, Dishub ,Satpol-PP, dan BNPB Kab.Tapnuli Selatan memberikan sanksi berupa 109 Teguran tertulis kepada setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

Dikonfirmasi awak media, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan Ops Yustisi tersebut nantinya akan digelar secara rutin untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona”

Kapolres menambahkan, Pelaksanaan Ops Yustisi dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 yang bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini