Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengingatkan KPU, konsisten menerapkan PKPU 1/2020 untuk mencegah yang melakukan perbuatan tercela maju sebagai cakada. Foto/SINDOnews |
"Untuk hal-hal seperti itu, diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).
Dirinya mengatakan, surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela harus diisi oleh pribadi calon kepala daerah. Kendati demikian, dia menuturkan bahwa perbuatan tercela itu akan sangat sulit untuk diuji, apalagi standar tercela untuk beberapa hal bisa multitafsir.
Menurutnya, syarat tidak oleh melakukan tindakan tercela sangat sulit diverifikasi. Pasalnya, tidak ada alat ukur yang dapat menentukan tindakan tercela seperti mabuk, judi atau zina.
"Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon," imbuhnya.
Faktanya, walaupun sulit diukur perbuatan tercela sejatinya bisa dibuktikan. Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para calon kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Masyarakat dapat melapor dengan menyertakan bukti perilaku tercela para kandidat ke lembaga penyelenggara Pemilu. Adapun skandal asusila dan penyalahgunaan Narkoba pernah mewarnai perhelatan Pilkada di Indonesia.
Di antaranya, skandal asmara salah satu calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dugaan penyalahgunaan Narkoba juga pernah mewarnai Pilkada di salah satu wilayah di Sumatera Selatan.
Tak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa terulang kembali dalam perhelatan Pilkada serentak 2020. Sekadar diketahui, KPU bisa menganulir calon kepala daerah bermasalah dan berperilaku tercela, seperti zina, mabuk, menyalahgunakan narkotika dan berjudi.
Peraturan tersebut termaktub dalam PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Sumber :Sindonews.com